RADAR KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menyebut masih ada potensi penambahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kandang ayam di Rembang.
Pada Selasa (6/5) kejari menggali keterangan dari para saksi.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Rembang kepada kelompok tani pada tahun anggaran 2022.
Hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan ayam petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian Kabupaten Rembang.
Hanya saja, Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Rembang telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial ZNR selaku ketua kelompok ternak. Ia juga diketahui menjabat sebaga Sekertaris Desa (Sekdes) Banowan.
Berdasarkan informasi dari Kejari Rembang, yang bersangkutan diduga berperan membuat dokumen administrasi fiktif.
Mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah, juga pembuatan pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana bantuan tersebut.
Tersangka kedua berinisial TJD, ia berperan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari kelompok untuk digunakan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok yang mendapat bantuan.
TJD juga diketahui sebagai anak dari anggota DPRD Rembang pemilik pokir hibah pengadaan ayam petelur itu.
Perbuatan ini pun mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rembang untuk mempercepat proses penyidikan.
Disinggung terkait potensi penambahan tersangka, pihaknya menegaskan bahwa hal ini masih berpeluang dan terbuka lebar.
Yusni menjelaskan, potensi penambahan tersangka ini akan menunggu dari hasil pendalaman yang saat ini sedang dilakukan.
"Potensi penambahan tersangka lain tentunya masih sangat terbuka lebar. Dalam artian kami tetap menunggu hasil pendalaman yang sedang kami lakukan," jelasnya.
"Jika nanti hasil pendalaman yang kami lakukan ada indikasi keterlibatan tersangka lain juga akan kami tetapkan," menambahkan. (vah)
Editor : Mahendra Aditya