Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Apabila 2.953 Formasi PPPK Rembang Diangkat Semua : Belanja Pegawai Membengkak Rp 140 Miliar hingga Ada Potensi Sanksi

Vachri Rinaldy • Selasa, 6 Mei 2025 | 03:12 WIB
Ilustrasi foto PPPK
Ilustrasi foto PPPK

RADAR KUDUS - Kondisi belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang sudah melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa menjadi sirine peringatan.

Ditambah lagi, dengan adanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini yang mencapai 2.953 formasi.

Apabila jumlah tersebut diangkat semua, juga akan ada potensi membebani APBD.

Selain itu, Pemkab juga terancam sanksi karena belanja pegawai melebihi ambang batas ketentuan.

Anggota DPRD Rembang Puji Santoso menyampaikan, belanja pegawai di Kabupaten Rembang saat ini sudah mencapai 39,5 persen dari APBD yang nilainya sekitar Rp 1,9 triliun - Rp 2 triliun itu.

Angka tersebut semakin mengkhawatirkan dengan adanya seleksi PPPK saat ini yang mencakup 2.953 formasi.

Jika jumlah tersebut diangkat seluruhnya, presentase belanja pegawai diprediksi bisa mencapai 46 persen dari APBD.

"Karena berat beban kita (keuangan daerah, Red). Saat ini belanja pegawai 39,5 persen. Belum lagi tambah PPPK kalau diangkat semuanya gaji dan tunjangannya diangka Rp 140 miliar," jelasnya.

Pemkab harus bisa menekan alokasi tersebut dalam waktu dua tahun. Jika tidak, akan ada sanksi yang menanti.

Puji Santoso menjelaskan, prosentase belanja pegawai yang sudah mencapai 39,5 persen dari APBD itu bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pada aturan tersebut mengamanahkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pemerintah daerah.

”Implementasinya diberi waktu lima tahun sejak diundangkan. Yaitu tahun 2027,” jelasnya.

Apabila sampai tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Rembang belum bisa memenuhi amanah Undang-undang HKPD maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Menyebutkan (sanksi,Red) bahwa akan ada penundaan dan atau pemotongan dana transfer ke daerah yang ditentukan penggunaannya," jelasnya.

Proporsi belanja pegawai itu bisa ditekan, salah satunya dengan cara menaikkan pendapatan. Hanya saja, Puji pesimistis dengan opsi ini.

Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.

"(PAD) hanya di angka Rp 360 miliar sampai Rp 400 miliar. Itu baru diangka kisaran 20 sampai 25 persen dari APBD kita.Sementara dari Pemerintah Pusat menghendaki adanya kemandirian daerah," katanya. (vah)

Editor : Mahendra Aditya
#belanja pegawai #pppk rembang #rembang #seleksi pppk #APBD Rembang