RADAR KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah kandang ayam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah pkok pikiran DPRD Rembang pada tahun anggaran 2022.
"Untuk Pengadaan Ayam Petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Kudus.
Dua tersangka tersebut adalah ZNR (inisial) yang merupakan ketua kelompok ternak yang juga sebagai Sekretaris Desa Banowan.
Serta TJD (inisial) sebagai pihak ketiga atau swasta.
"(TJD) yang juga merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Rembang pemilik Pokir Hibah Pengadaan Ayam Petelur," katanya.
Yusni menyampaikan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Tersangka ZNR diduga berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif.
Mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana bantuan tersebut.
"Sedangkan tersangka TJD berperan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari tangan kelompok tani untuk digunakan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok ternak yang mendapat bantuan," jelasnya.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 600 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Rembang di Rutan Kelas IIb Rembang selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan.
Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Ancamannya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (vah)
Editor : Mahendra Aditya