RADAR KUDUS - Pengadilan Agama (PA) Rembang mengabulkan sebagian poin gugatan para anggota BMT Harum.
Keputusan ini mengharuskan BMT untuk membayarkan kerugian para penggugat.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, para anggota BMT Harum mengalami kesulitan menarik simpanan.
Diantara mereka ada yang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PA Rembang dengan materi gugatan wanprestasi.
Pantitra PA Rembang Kastari menyampaikan, total ada empat perkara terkait BMT Harum yang didaftarkan ke PA.
Setelah menjalani proses persidangan, dua perkara dikabulkan sebagian, satu masih dalam proses jawab menjawab, dan satu lagi dinyatakan ditolak.
Putusan yang telah dikabulkan tersebut mengharuskan BMT Harum mengembalikan kerugian para penggugat.
Terkait tindak lanjut pasca putusan ini, Kastari menjelaskan, hal tersebut bergantung pada permintaan para penggugat.
"Penggugat maunya bagaimana, kami melayani. Nanti tindak lanjut dari putusan itu tergantung penggugat maunya bagaimana," katanya.
"Mau dieksekusi atau dijalankan putusannya kan tergantung nanti," imbuhnya.
Kuasa Hukum penggugat, Abdul Munim menyampaikan, total sekitar 21 orang yang mengajukan gugatan kepada BMT Harum.
Proses hukum sendiri sudah berjalan sekitar delapan bulan.
Dalam putusan PA Rembang, kata dia, sebagian gugatan telah dikabulkan.
"Yang dikabulkan adalah lembaga dalam hal ini BMT Harum harus bertanggung jawab mengembalikan atas kerugian yang dialami ke-21 penggugat tadi sebesar (total keseluruhan, Red) Rp 12 miliar," katanya.
Munin menjelaskan pada putusan terdapat masa senggang selama 14 hari sebelum dinyatakan inkrah.
Jeda waktu ini diberikan kepada pihak tergugat apabila hendak melakikan banding.
"14 hari itu diberikan kepada tergugat kalau ada keberatan untuk melakukan banding. Kepatutan dalam menjalani putusan tidak ada deadline. Semua kembalikan pada pihak tergugat yang kalah," katanya.
Munim menjelaskan, putusan ini bisa menjadi kepastian hukum bagi para penggugat.
Pihaknya berharap, BMT bisa memenuhi kewajibannya atas putusan yang diberikan.
Apabila tidak, akan ada mekanisme proses hukum yang dapat ditempuh.
"Kami bisa melakukan permohonan eksekusi atas aset yang ada. Dan ini kami sudah upaya melakukan penelusuran aset," katanya. (vah)
Editor : Ali Mustofa