RADAR KUDUS - Tim Khusus Inspektorat sudah bergerak menginvestigasi problem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rembang.
Hasil penelusuran ini akan memunculkan rekomendasi kepada Bupati Rembang dalam merumuskan sikap.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, saat ini Inspektorat telah membentuk tim khusus berjumlah delapan orang.
Tim tersebut ditangani oleh Inspektur Pembantu (Irban) untuk menginvestigasi masalah seleksi PPPK di Rembang.
Proses seleksi PPPK ini sempat menjadi sorotan.
Diantaranya, tentang jumlah 2.950 formasi yang dikhawatirkan bisa membebani keuangan daerah serta adanya pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terhadap 27 peserta.
Beberapa waktu lalu, inspektorat mendapat aduan dari masyarakat terkait masalah ini.
Selain itu, Komisi I DPRD Rembang juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Rembang.
Diantara rekomendasi dari Komisi I DPRD Rembang adalah meminta inspektorat menginvestigasi dan mendata ulang pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK, memanggil pihak-pihak yang terindikasi mengeluarkan SPTJM bagi pegawai non ASN yang belum memenuhi syarat, hingga merekomendasikan pemberian sanksi apabila terbukti ada kecurangan.
Tim khusus ini dibentuk setelah Inspektorat mendapstkan aduan dari masyarakat.
Kepala Inspektorat Rembang Imung Tri Wijayanti menyampaikan, tim investigasi yang ia bentuk nantinya akan mengarah terhadap pengambilan keterangan dari berbagai pihak.
Sementara ini, pihaknya sudah memanggil peserta PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.
Setelah ini, juga akan merembet pada pemanggilan pihak yang melakukan pencabutan SPTJM.
Meski begitu, Imung menjelaskan, penelusuran tidak hanya berhenti di situ saja.
"Proses itu, kalau tim khusus tidak serta merta hanya yang diadukan saja. Tetapi sampai dalamannya kami akan tahu prosesnya," jelasnya.
Inspektorat akan siap melangkah apabila dalam proses investigasi ini menemukan kejanggalan.
Sehingga tim bakal bergerak untuk mencari tahu kebenaran. "Misalnya ada semacam manipulasi," imbuhnya.
Imung menjelaskan, tim ini akan bekerja sesuai dengab kompleksitas permasalahan.
"Tergantung kompleksitas masalahnya. Kalau ternyata yang tertuduh hanya 27 (pencabutan SPTJM). Ya cepat, cuman kami tidak tahu, apakah nanti hanya 27 orang itu," katanya.
Disinggung terkait rekomendasi dari Komisi I DPRD Rembang, sampai dengan kemarin pihaknya mengaku belun mendapatkan surat resmi.
Imung mengaku, informasi tersebut sementara ini baru didapatkan melalui pemberitaan di media.
Meski begitu, pihaknya akan tetap merespon.
"Kami akan langsung merespon. Karena ini kami menanggapi satu aduan, kami bergerak juga ke arah itu," katanya.
Sementara itu, output dari kerja tim khusus ini nantinya akan berbentuk rekomendasi kepada Bupati Rembang.
Selain itu juga mengarah pada hasil pendalaman.
"Pasti melebar dan mendalam di situ akan ditemukan hal-hal lain memungkinkan kami melakukan pendalaman lebih jauh, akan kami sampaikan ke Pak Bupati," jelasnya.
RembangBaca Juga: Komitmen Dukung Pembangunan Daerah, PDAM Rembang Setor Dividen Rp639 Juta
Melalui rekomendasi ini, kata Imung, pihaknya akan menyeragkan keputusan tindak lanjut kepada Bupati Rembang selaku pembina kepegawaian.
"Kami outputnya jelas rekomendasi ke Pak Bupati. Kami kembalikan ke Pak Bupati, monggo saja mau ditindaklanjuti seperti apa. Kewenangan pak bupati selaku pembina kepegawaian," imbuhnya. (vah)
Editor : Ali Mustofa