REMBANG — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang mendadak jadi sorotan tajam.
Tak main-main, Inspektorat Rembang langsung membentuk tim investigasi khusus untuk mengurai satu per satu potensi pelanggaran yang mencuat.
Tim ini dibentuk setelah muncul berbagai aduan masyarakat, somasi, hingga rekomendasi tegas dari Komisi I DPRD Rembang.
Jumlah formasi yang diusulkan mencapai 2.950 orang — angka fantastis yang memicu kekhawatiran bakal mencekik keuangan daerah kalau seluruhnya diangkat!
27 Peserta PPPK Dinyatakan Gugur, SPTJM Dicabut!
Tak hanya soal jumlah formasi, Inspektorat juga menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 27 peserta seleksi PPPK ternyata tidak memenuhi syarat administrasi.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) mereka pun langsung dicabut dan kelulusan dibatalkan.
"Ini bukan perkara kecil. Kami serius menindaklanjuti semua aduan," tegas Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, saat dikonfirmasi.
Tim Khusus 8 Orang Dikerahkan, Proses Penyelidikan Dimulai
Imung menjelaskan, pihaknya telah mengerahkan tim dari Inspektur Pembantu (Irban) Khusus beranggotakan delapan orang.
Mereka bertugas mengusut tuntas semua prosedur seleksi, mulai dari tahap awal pembentukan formasi hingga verifikasi kelulusan.
"Setelah aduan masyarakat masuk, kami langsung bergerak. Tidak hanya peserta, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," beber Imung.
Ke depan, giliran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut bertanggung jawab atas penerbitan SPTJM yang akan dipanggil.
Inspektorat memastikan tidak akan berhenti hanya pada yang diadukan saja, tapi akan membongkar keseluruhan proses.
Bupati Rembang Masih Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat
Di sisi lain, Bupati Rembang dikabarkan telah berkonsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB dan Komisi II DPR RI terkait kisruh PPPK ini.
Namun, hingga kini, belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan di tingkat kabupaten.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Sejauh ini, Pak Bupati belum mengeluarkan instruksi tambahan soal seleksi PPPK," terang Imung. (vah)
Editor : Mahendra Aditya