REMBANG - Pelaksanaan proyek embung Glebeg, Kecamatan Sulang, terbilang nekat. Selain karena dikerjakan mempet tutup tahun 2022.
Di Glebeg juga ada dua proyek embung masing-masing didanai dari APBD dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Jarak antara dua proyek ini hanya berkisar 200 meter.
Data yang dihimpun Radar Kudus Jawa Pos nilai kontrak bantuan keuangan Pemprov Jateng sebesar Rp 2.585.791.713. Kemudian dari APBD Rembang dengan nilai kontrak Rp. 3.756.006.477.
Sumber anggaran dari Bankeu dikerjakan PT. Konstruksi Multi Cipta Sarana asal Makasar.
Sementara sumber dari APBD dikerjakan CV. Rimba Raya dari Pamotan, Rembang.
Dua perjalanan proyek ini sedari awal sudah mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Rembang.
Salah satunya dari Puji Santoso, saat itu pihaknya sudah mengingatkan soal potensi masalah atas proyek tersebut karenan dikerjakan mepet tutup tahun.
Benar saja proyek proyek yang didanai APBD meleset dari target bahkan sampai kelewat tahun.
Menghadapi kondisi itu di hadapan Banggar PPKom (Genro Wiyono) menyatakan kesenggupan menyelesaikan pekerjaan meski harus lembur sampai malam dan tidur di lokasi asal proyek selesai.
Pihak Kejaksaan saat itu sempat menjiau lokasi proyek namun hanya sekadar memastikan proyek masih berjalan saja.
Masalah tak hanya sampai soal teknis di lapangan.
Pada proyek pembangunan embung Glebeg yang didanai APBD saat itu sudah melakukan pencarian pekerjaan penuh. Padahal pengecoran saat itu masih separo.
Namun Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, sudah mencairkan anggaran 91,53 persen atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Komisi III saat itu sempat menyoal pencarian itu, sebab biasanya pembiayaan pekerjaan dilakukan per termin.
Namun hal itu, kemudian dikembalikan lagi kepada PPKom yang bisa melakukan kelonggaran kepada kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan secara serius.
Atas persoal tersebut Komisi III DPRD Rembang mengingatkan semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan juga Pengguna Anggaran (PA) bisa mengerjakan pekerjaan APBD sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED).
Selain itu, juga mengingatkan agar Pemkab Rembang menghentikan budaya pengerjaan proyek di akhir tahun.
Sebab, ketika proyek dikerjakan di akhir tahun maka akan dikejar dengan waktu sehingga aspek kualitas berpotensi tidak sesuai harapan.
Sementara pada proyek embung Bankeu Provinsi Jateng sebenarnya tak banyak menuai sorotan.
Namun belakangan Polda Jateng justru menemukan kerugian negara Rp 641 juta dan menjerat Gendro Wiyono (GW) selaku PPKom sebagai tersangka.
Polda Jateng mengusut masalah ini pada November 2024 lalu diawali dengan pemeriksaan para pejabat di DPUTaru selaku pelaksana teknis bantuan provinsi.
Polda setidaknya telah memanggil diantaranya, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUTaru Rembang, Alfi Mohamad.
Lalu ada tiga petugas teknis terkait proyek embung, serta satu lagi adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu, ada juga satu ASN lain yang juga telah dipanggil Polda Jateng, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Rembang, Gantiarto.
Ketika proyek itu dikerjakan, Gantiarto menjabat Kepala DPUTaru Rembang.
Alfi Mohamadi sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek.
Namun lantaran gagal lelang, perannya sebagai PPKom digantikan Genro Wiyono yang saat itu sebagai Kabid SDA.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengamini jika dugaan korupsi proyek Embung Glebeg telah menetapkan satu tersangka dan telah ada kerugian negara.
“Tersangka sudah ada satu orang. Inisial GW.
Kerugian negara 641 juta sekian,” ungkap Arif saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus, terkait hasil gelar perkara kasus melalui pesan singkat kemarin.
Arif juga membenarkan jika GW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek tersebut. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain.
“Kemungkinan ada tersangka lain. Nanti kita update,” tambahnya. (ali)
Editor : Ali Mustofa