REMBANG, Radar Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memberikan izin penyelenggaraan takbir keliling tahun ini.
Namun, masyarakat harus mematuhi sembilan aturan ketat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rembang.
Selain pembatasan waktu hingga pukul 23.00 WIB, penggunaan sound system jenis horeg juga dilarang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Mengutamakan Toleransi dan Keteraturan
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rembang, Muhammad Luthfi Hakim, menegaskan bahwa takbir keliling harus tetap mengutamakan toleransi antarumat beragama.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan takbir hingga larut malam berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
“Kita harus mengedepankan toleransi dan menghormati warga lain yang tidak merayakan. Takbir keliling dibatasi hingga pukul 23.00 WIB agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan gangguan,” ujar Luthfi, Sabtu (29/3).
Dilarang Gunakan Sound Horeg dan Jalur Protokol
Selain pembatasan waktu, penggunaan sound system berdaya tinggi seperti horeg juga tidak diperbolehkan.
Luthfi menyebut bahwa suara berlebihan bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama yang sedang beristirahat atau menjalankan ibadah lainnya.
“Penggunaan sound horeq dilarang karena suaranya sangat keras dan bisa mengganggu masyarakat. Kita ingin suasana takbir tetap khidmat dan tidak berlebihan,” tegasnya.
Tak hanya itu, peserta takbir keliling juga dilarang melintasi jalan utama atau jalur protokol guna menghindari kemacetan, terutama di masa mudik Lebaran.
Pihak berwenang akan menyiapkan jalur alternatif agar kegiatan tetap berjalan lancar tanpa menghambat arus lalu lintas.
Pembatasan Rute dan Pengawasan Ketat
Demi kelancaran acara, rute takbir keliling akan dibatasi di setiap kecamatan. Pembatasan ini bertujuan untuk mempermudah pemantauan dan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Langkah ini juga diambil untuk menghindari penumpukan peserta dari berbagai desa di satu lokasi.
“Beberapa desa biasanya bergabung mengadakan takbir keliling, tetapi demi keamanan, kegiatan ini dibatasi per kecamatan.
Dengan begitu, pengawasan oleh Forkopimcam bisa lebih efektif,” lanjut Luthfi.
Kembali ke Tradisi: Sederhana dan Berbudaya
Pemkab Rembang juga menekankan agar takbir keliling mengedepankan kesederhanaan dan nilai-nilai tradisional.
Alih-alih menggunakan truk trailer atau alat peraga berlebihan, masyarakat diimbau menampilkan budaya khas Rembang agar lebih berkesan dan bermakna.
“Takbir keliling adalah bagian dari tradisi umat Islam yang harus tetap dijaga kesederhanaannya.
Tidak perlu sound system besar atau kendaraan besar. Mari kita tonjolkan budaya lokal agar lebih bernilai dan bermartabat,” jelasnya.
Aturan Ketat Demi Keamanan
Agar kegiatan berjalan aman dan tertib, setiap rombongan takbir keliling diwajibkan menunjuk seorang koordinator yang bertanggung jawab atas jalannya acara.
Selain itu, peserta dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan. Jangan sampai ada insiden yang merugikan.
Untuk itu, panitia wajib menunjuk koordinator yang siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” tambahnya.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Bakesbangpol Rembang akan bekerja sama dengan aparat keamanan dan Forkopimcam dalam mengawasi jalannya takbir keliling.
Petugas gabungan akan disiagakan di titik-titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan.
“Dari Pak Bupati, sembilan aturan ini dibuat demi kebaikan bersama. Mari kita patuhi agar takbir keliling berjalan lancar, tertib, dan tetap memberikan suasana kemenangan bagi umat Muslim di Rembang,” pungkas Luthfi.
Dengan berbagai aturan ketat yang diterapkan, Pemkab Rembang berharap takbir keliling tahun ini dapat menjadi ajang syiar Islam yang penuh makna tanpa mengganggu ketertiban umum. (noe)
Editor : Mahendra Aditya