REMBANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyebutkan jika tebangan kayu angsana berumur 15 tahun dengan diameter 80 cm di Jalan dr. Soetomo dijadikan limbah. Sehingga tidak dikomersilkan.
“Dibuang. Karena masuk limbah. Biasanya dibawa petugas yang tebang. Atau dipakai buat kayu bakar,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Taufik Darmawan saat di konfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.
Sebelumnya, Kamis (27/3), warga di Jalan dr. Soetomo Rembang menyayangkan penebangan pohon angsana berukuran besar hanya untuk akses masuk parkir kendaraan di depan tempat makan baru yang menjajakan aneka sajian mi.
Warga menggap dinas terkait memberikan keistimewaan kepada pengelola.
Karena sebelumnya jika ada pembukaan warung makan di sepanjang jalan tersebut tak sampai memangkas pohon hingga akarnya.
Warga pun meminta DLH selaku penanggungjawab bisa menggantikan pohon peneduh yang ditebang.
“Eman-eman pohon sudah besar ditebang begitu saja,” terang Hasanah warga sekitar lokasi. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa