Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ada Masalah Apa, Pemkab Rembang akan Melakukan PHK Guru Honorer di Rembang?

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Kamis, 27 Maret 2025 | 16:19 WIB
Illsutrasi honorer.
Illsutrasi honorer.

REMBANG – Kabar terbaru datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Pemkab Rembang memberikan tenggat waktu organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) akhir bulan ini.

Non-ASN itu pegawai honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, kemarin (25/3) Pemkab Rembang telah menerbitkan SE nomor 800.1.2/0727/2025 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Rembang.

Berdasarkan surat tersebut, pemkab harus mem-PHK terhadap pegawai Non ASN yang tidak sedang mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun tahap II.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKD Rembang Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan, pemberhentian itu akan dilakukan paling lambat pada 31 Maret.

”Kalau non-ASN diangkat perangkat daerah pemutusan hubungan kerjanya dilakukan oleh kepala perangkat daerah," katanya. 

“Kalau tenaga kontrak dengan SK bupati itu yang kami berhentikan melalui SK pemberhentian yang ditandatangani pak sekda atas nama pak bupati,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemetaan terdapat 216 pegawai non-ASN yang diberhentikan, karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun tahap II.

Latar belakangnya meliputi berbagai alasan. Mulai dari adanya peserta yang melebihi batas usia pensiun, mendaftar CPNS, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, hingga tidak berminat untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Itu yang dilakukan pemutusan 216 itu di luar guru. Kalau kebanyakan (alasannya) kurang dari dua tahun sekitar 144. Tetapi campur, 144 sama yang daftar CPNS 12. Artinya yang daftar CPNS ada kemungkinan juga dia masuk yang kurang dari dua tahun,” jelasnya.

Sementara ini, Pemkab belum mengambil kebijakan terhadap non-ASN Guru yang sudah terdaftar dalam Dapodik.

Sebab, apabila langsung diberhentikan, maka akan terdapat kekosongan guru di sekolah. “Karena penempatan guru sudah sesuai yang di dapodik,” katanya. 

Salah satu non-ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK di salah satu OPD sudah tidak masuk kerja.

Meski demikian, beberapa waktu lalu sempat ada informasi bahwa non-ASN yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK akan diberhentikan.

 "Sudah tidak masuk. Sebelumnya sudah diberitahu," katanya. (vah/zen)

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#pemkab rembang #rembang #honorer #pppk