Tak Semua Cair H-7, Ada yang Sepakat Bayar Menjelang Lebaran
REMBANG, Radar Kudus – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Rembang memasuki tahap akhir pencairan.
Pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan, khususnya industri padat karya, telah menyalurkan THR kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.
Namun, ada juga beberapa perusahaan yang baru akan mencairkan THR menjelang libur Lebaran, dengan alasan sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Kesepakatan ini, menurut pihak dinas, sah selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Posko Pengaduan THR Mulai Terima Laporan, Perusahaan di Jepara Diduga Telat Bayar
20 Perusahaan Dipantau, 40 Sudah Lapor
Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Rembang, Irwan Mugi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke 20 perusahaan terkait proses pencairan THR.
Selain itu, mereka juga telah menyebarkan formulir pelaporan kepada perusahaan-perusahaan di Rembang.
"Hingga saat ini, ada sekitar 40 perusahaan yang telah mengisi formulir sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran THR," jelas Irwan.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan besar yang memiliki ribuan tenaga kerja telah menyalurkan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, bahkan ribuan, kami pastikan sudah membayar THR sebelum H-7 Lebaran," tambahnya.
Baca Juga: Lebaran Happy! THR Saldo DANA Gratis Bisa Langsung Cair ke Akunmu
Kesepakatan Karyawan, THR Cair Menjelang Libur
Meski mayoritas perusahaan telah menuntaskan pembayaran THR sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, ada beberapa perusahaan yang justru menunda pencairan hingga mendekati hari libur Lebaran.
Rata-rata, perusahaan yang belum membayarkan THR adalah industri pengolahan ikan dan sektor kebutuhan bahan pokok.
Namun, menurut Irwan, keterlambatan ini bukan karena pelanggaran, melainkan karena ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
"Ada karyawan yang justru meminta THR dicairkan menjelang libur, sekitar tanggal 26 dan 27 Maret.
Selama ada kesepakatan, kami tidak bisa memaksakan harus sesuai aturan umum," ujarnya.
Hal ini terjadi karena banyak pekerja lebih memilih menerima THR dalam waktu dekat dengan hari raya, agar lebih mudah mengalokasikan dana untuk keperluan Lebaran.
Posko Pengaduan THR Disiapkan, Aduan Bisa Lewat Online
Untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, Dinperinaker Rembang juga telah membuka posko pengaduan THR bagi para buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran.
Posko ini berada di kantor dinas dan siap menampung keluhan dari pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.
Selain itu, Dinperinaker juga memfasilitasi aduan secara online melalui layanan "Wadul Bupati".
Melalui layanan ini, pekerja bisa melaporkan masalah THR mereka dengan menyertakan identitas lengkap sebagai pelapor.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan tidak ada pekerja yang dirugikan dalam penerimaan THR tahun ini.
Pemkab Rembang juga terus mengingatkan perusahaan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, guna menjaga kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. (Vah)