REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah melakukan langkah tegas terkait status pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 800.1.2/0727/2025, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Non-ASN akan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menata ulang tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan pemetaan terbaru, sebanyak 216 pegawai Non-ASN akan terkena kebijakan PHK.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Ichwan Anggoro Kasih, mengonfirmasi bahwa keputusan ini telah dikomunikasikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi pegawai terkait.
Alasan PHK dan Kriteria Pegawai yang Diberhentikan
Dari 216 pegawai Non-ASN yang diberhentikan, sebagian besar tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Beberapa faktor utama yang menyebabkan mereka terkena PHK meliputi:
-
Masa kerja kurang dari dua tahun – Ini menjadi alasan terbanyak dengan jumlah mencapai 144 pegawai.
-
Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) – Terdapat 12 pegawai yang memilih jalur CPNS dibandingkan mengikuti seleksi PPPK.
-
Usia melebihi batas pensiun – Beberapa pegawai tidak memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.
-
Kurangnya minat mengikuti seleksi PPPK – Ada pegawai yang secara sukarela tidak mendaftar dalam seleksi PPPK karena berbagai pertimbangan pribadi.
Ichwan menegaskan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara bertahap oleh OPD masing-masing.
Bagi pegawai Non-ASN yang diangkat oleh perangkat daerah, PHK dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerahnya.
Sementara itu, bagi tenaga kontrak yang memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati, pemutusan kerja dilakukan melalui SK pemberhentian yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Bupati.
Nasib Guru Non-ASN Masih Digantung
Di sisi lain, Pemkab Rembang belum mengambil keputusan terkait pegawai Non-ASN yang bekerja sebagai guru dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ichwan menjelaskan bahwa pemberhentian langsung terhadap guru Non-ASN dapat berdampak pada kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan ini.
“Kalau guru Non-ASN yang sudah ada di Dapodik langsung diberhentikan, tentu akan berpengaruh terhadap jumlah tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Maka, kita masih menunggu arahan lebih lanjut terkait hal ini,” ungkapnya.
Dampak PHK Massal dan Harapan Pegawai Non-ASN
Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi ratusan pegawai Non-ASN yang kini menghadapi ketidakpastian pekerjaan.
Sejumlah pegawai mengaku khawatir dengan masa depan mereka, mengingat mencari pekerjaan baru di sektor formal bukanlah perkara mudah, terutama bagi mereka yang sudah berusia di atas 40 tahun.
“Kami berharap ada kebijakan lanjutan yang bisa memberikan solusi, mungkin dengan membuka kembali rekrutmen atau memberikan kesempatan lain bagi kami untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar salah satu pegawai Non-ASN yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, Pemkab Rembang menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan demi menyesuaikan aturan nasional terkait tenaga kerja di pemerintahan.
Namun, belum ada kepastian apakah akan ada skema bantuan atau solusi alternatif bagi pegawai yang terdampak PHK ini.
Seiring berjalannya waktu menuju tenggat akhir Maret, para pegawai Non-ASN yang belum mendapatkan kejelasan mulai berpikir untuk mencari peluang di sektor lain, seperti wiraswasta atau pekerjaan di sektor swasta.
Meski berat, sebagian besar dari mereka menyadari bahwa perubahan ini adalah tantangan yang harus dihadapi.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir, nasib ratusan pegawai Non-ASN di Rembang kini benar-benar berada di ujung tanduk.
Mampukah pemerintah memberikan solusi bagi mereka, ataukah ini menjadi akhir perjalanan karier mereka di lingkungan pemerintahan?(*)
Editor : Mahendra Aditya