Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tandatangani Mou dengan Kantor Pertanahan, Kemenag Rembang Terbitkan Lima Sertifikat Tanah Wakaf kepada Lima Nadzir

Wisnu Aji • Senin, 24 Maret 2025 | 17:54 WIB

 

KERJA SAMA: Kepala Kemenag Rembang, Moh Mukson bersama Kepala BPN tandatangani MoU percepatan sertifi kasi tanah wakaf.
KERJA SAMA: Kepala Kemenag Rembang, Moh Mukson bersama Kepala BPN tandatangani MoU percepatan sertifi kasi tanah wakaf.

REMBANG – Kementerian Agama (Kemenag) Rembang bersama Kantor Pertanahan setempat mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf fasilitas keagamaan di Kabupaten Rembang.

Upaya tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada acara Festival Ramadan, Jumat lalu (21/3), di aula Kemenag Rembang.

Pada acara tersebut kemenag menerbitkan sertifikat tanah wakaf kepada lima nadzir.

Yaitu Nadzir Yayasan An-Nashriyah, Desa Ngemplak Kecamatan Lasem, Nadzir Masjid Al Barokah Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang, Nadzir Musholla Al Falah Desa Dukuh Gedung Kulon Kecamatan Bulu, Nadzir Masjid Madina Asri Kecamatan Lasem, dan Nadzir Yayasan MTA Rembang.

Selain Kemenag Rembang, juga ikut menandatangani MoU ini, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rembang, KH Salahuddin Fatawi, Ketua PCNU Rembang, KH Muhtar Nuha, Ketua PCNU Lasem, KH Shalahuddin Fatawi, dan Ketua PD Muhammadiyah Rembang, H. M. Anshori Sholeh.

Kepala Kemenag Rembang, Moh. Mukson, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan program pemerintah.

Secara nasional, Kemenag RI telah menyerahkan 23.721 data yang terdiri dari 14.073 data masjid dan 9.648 data musala.

“Sertifikat tanah wakaf ini menjadi salah satu program Bimas Islam Kementerian Agama yang memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat. Sertifikasi tanah wakaf ini gratis dan akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional,” jelas Mukson.

Kepala Kemenag Rembang juga menekankan bahwa sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf untuk menghindari potensi konflik dan sengketa tanah.(noe/ali)

Editor : Ali Mustofa
#sertifikasi tanah #rembang #kantor pertanahan #keagamaan #kemenag