Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sempat Melarikan Diri ke Hutan, Penabrak Pasutri di Bulu Rembang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Wisnu Aji • Jumat, 7 Maret 2025 | 23:15 WIB
REMUK: Wakapolres bersama Kasatlantas menunjukan kondisi kendaraan Yamaha Mio yang digunakan korban pasutri hingga meninggal. Satu sisi saat minta keterangan tersangka, Jumat (7/3).
REMUK: Wakapolres bersama Kasatlantas menunjukan kondisi kendaraan Yamaha Mio yang digunakan korban pasutri hingga meninggal. Satu sisi saat minta keterangan tersangka, Jumat (7/3).

REMBANG – MS, 22, kernet, warga Kecamatan Sedan, Rembang diterapkan tersangka.

Setelah menabrak suami istri di jalan raya Rembang-Blora turut tanah desa Mantingan, Kecamatan Bulu pada tanggal 31 Januari 2025 hingga meninggal.

Saat kejadian dirinya sempat melarikan diri ke hutan bersama rekan S warga Pamotan yang diketahui supir asli KBM Toyota Dyna Dump Truck nopol K 9380 SD.

MS diperlihatkan dalam pers release pengungkapan kasus laka lantas karena lalainya menyebabkan korban meninggal dunia.

Turut diperlihatkan kendaraan korban SPM Yamaha Mio J nopol K 6591 YN beserta STNK.

Dengan kondisi remuk, bodi patah dan terbelah mesinya.

Tersangka MS mengakui sudah sering bergantian dengan rekanya S, supir dump truk warga Pamotan.

Dia mengakui atas kelalainnya menyebabkan pasutri ini meninggal. Hal itu dijadikan sebagai pelajaran.

”Melarikan diri karena takut di masa,” pengakuan MS dihadapan polisi.

Ternyata dirinya belum punya surat ijin mengemudi (SIM). Dirinya memberanikan membawa dump truk karena muatan kosong.

Kebetulan usai muat batu gamping yang dikirim pabrik Briscone di wilayah Sragen.

”Menyesal. Saya titip pesan driver-driver lainnya kalau ngantuk jangan dipaksakan,” permintaan maafnya sembari siap jalani hukuman atas perbuatanya.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-. (noe)

Editor : Ali Mustofa
#pidana penjara #meninggal #melarikan diri #polisi #tersangka