REMBANG – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Rembang masih marak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang berhasil menyita 36 botol miras dari berbagai kafe karaoke di wilayah Sarang, Kragan, hingga Sedan dalam operasi ketertiban umum yang digelar pada Selasa (25/2).
Operasi ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran miras ilegal yang melanggar Perda No. 2 Tahun 2019.
Operasi Maraton: 36 Botol Miras Disita
Satpol PP Rembang melakukan operasi maraton di sejumlah kafe karaoke. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 36 botol miras dengan berbagai merek, seperti anggur merah, vodka, soju, dan bir. Beberapa kafe yang dirazia antara lain:
-
Kafe P Kragan: 1 botol anggur merah, 1 botol Q'RO Avici, 1 botol Ice Land.
-
Kafe M Kragan: 1 botol anggur kolesom, 2 botol anggur merah, 1 botol Atlas anggur peach.
-
Kafe W Kragan: 1 botol vodka, 2 botol anggur merah.
-
Kafe M Sarang: 1 botol Singaraja.
-
Kafe J Sarang: 2 botol anggur kolesom, 1 botol kawa kawa, 1 botol anggur merah.
-
Kafe D Sarang: 2 botol Quinnes.
-
Kafe A Sarang: 1 botol anggur merah, 1 botol bir Bintang.
-
Kafe H Kragan: 3 botol soju, 1 botol kawa kawa, 1 botol anggur kolesom.
-
Kafe J Sedan: 1 botol kawa kawa, 1 botol anggur merah.
-
Kafe H2 Kragan: 2 botol kawa kawa, 1 botol anggur merah.
-
Kafe G Kragan: 2 botol vodka, 1 botol AP.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, dan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Karnen.
"Peredaran miras di Rembang masih ada. Kami terus aktif melakukan operasi untuk memberantasnya," tegas Sulistiyono.
Baca Juga: Kontrak Habis, Penambang Sumur Minyak Tua di Lapangan Ledok dan Semanggi Blora Nganggur
Pelanggaran Perda: Miras di Atas 5% Dilarang
Karnen menjelaskan, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2019, miras dengan kadar alkohol di atas 5% dilarang diperjualbelikan.
"Kami terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak menjual atau mengedarkan miras ilegal," ujarnya.
Para pengelola kafe karaoke mengaku hanya menyimpan miras dalam jumlah terbatas.
"Mereka bilang stoknya terbatas. Kalau habis, baru kulakan dari agen tertentu," tambah Karnen.
Namun, agen-agen tersebut sering merahasiakan identitasnya, menyulitkan upaya penertiban.
Pembinaan dan Efek Jera
Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dalam operasi ini.
Namun, jika pelaku usaha tetap bandel, mereka bisa dikenai tindak pidana ringan (tipiring). "Tujuannya agar ada efek jera bagi pelanggar," jelas Karnen.
Selain operasi miras, petugas juga membagikan Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Kami selesaikan operasi hingga pukul 23.00 WIB. Kami juga sosialisasikan instruksi bupati agar pelaku usaha siap menghadapi Ramadan," pungkas Karnen.
Reaksi Pelaku Usaha
Beberapa pengelola kafe mengaku terkejut dengan operasi ini. "Kami hanya menyediakan miras dalam jumlah kecil untuk pelanggan tertentu.
Tapi kami akan patuhi aturan yang ada," ujar seorang pengelola kafe di Kragan.
Penutup: Upaya Berkelanjutan untuk Rembang Bebas Miras
Operasi Satpol PP Rembang ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Dengan pendekatan pembinaan dan penegakan hukum, diharapkan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi miras ilegal demi kesehatan dan keamanan bersama.(noe)
Editor : Mahendra Aditya