Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baik untuk Warga Rembang, Kini Urus Sertifikat Wakaf Masjid dan Musala Tak Dipungut Biaya, Begini Caranya

Wisnu Aji • Rabu, 12 Februari 2025 | 21:42 WIB

 

SERAHKAN SERTIFIKAT: KH Ahmad Mustofa Bisri menunjukan sertifi kat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN didampingi kepala kantor Kemenag Rembang, Moh. Mukson.
SERAHKAN SERTIFIKAT: KH Ahmad Mustofa Bisri menunjukan sertifi kat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN didampingi kepala kantor Kemenag Rembang, Moh. Mukson.

REMBANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Satgas Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala secara gratis.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Farida Ristiyana, menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mendukung program ini.

“Kami akan jemput bola dan turun ke lapangan bersama Satgas Menawan Hati untuk memastikan program ini berjalan lancar,” ujar Farida.

Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menggratiskan biaya sertifikasi tanah wakaf.

Kemenag Rembang akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengawal proses sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Farida mengimbau para nazir masjid dan musala segera mengurus sertifikasi tanah wakaf.

“Selagi gratis, silakan ajukan sertifikasi wakaf. Kami akan mendampingi hingga sertifikat terbit,” kata Farida.

Program ini berlaku untuk masjid dan musala yang belum mengurus sertifikasi wakaf atau prosesnya terhenti pada tahap pembuatan akta ikrar wakaf.

“Masih banyak proses yang berhenti di tahap akta ikrar wakaf dan belum diajukan untuk sertifikasi. Kami mohon segera diajukan kepada kami,” tambahnya.

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, status masjid dan musala menjadi jelas secara hukum.

“Sertifikat ini akan mencegah potensi konflik dan sengketa. Tanah wakaf adalah milik Allah dan tidak dapat dibatalkan,” tegas Farida.

Sebelumnya, Kemenag RI telah menyerahkan 23.721 data masjid dan musala, terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala. (noe/ali)

Editor : Ali Mustofa
#kemeterian agama #tanah wakaf #rembang #sengketa #kemenag #sertifikasi #ATR/BPN