REMBANG – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg kepada pengecer resmi berlaku di Kabupaten Rembang.
Sebagai gantinya, distribusi gas melon kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi yang jumlahnya terus bertambah, bahkan sudah melebihi jumlah desa di wilayah tersebut.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-570/MG.05/MG.05/DJM/2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 kg di subpenyalur (pangkalan).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, menegaskan bahwa kebijakan ini mengubah sistem distribusi gas LPG 3 kg.
Kini, pangkalan menjadi titik serah terakhir bagi rumah tangga, UMKM, petani, dan nelayan yang berhak membeli LPG bersubsidi.
"Sebelumnya, pangkalan bisa mengalokasikan 10 persen dari kuota LPG ke pengecer.
Namun, per 1 Februari, kuota kepada pengecer sudah tidak diberikan. Jadi 100 persen full, bahwa titik serah itu ada di pangkalan," ujarnya.
Selain itu, sistem pembelian kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap konsumen hanya bisa membeli satu tabung LPG 3 kg di satu pangkalan, dan semua transaksi harus tercatat secara real-time.
"Jadi bukti tercatat ini harus dilakukan oleh semua pangkalan. Setiap transaksi harus tercatat, real time-nya, siapa, beli berapa," jelasnya.
Langkah ini bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran serta dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 18 ribu per tabung.
Seiring diterapkannya kebijakan baru, jumlah pangkalan LPG di Rembang mengalami peningkatan pesat.
Jika sebelumnya setiap desa memiliki satu pangkalan, kini jumlahnya jauh melebihi jumlah desa yang ada.
"Dulu, pangkalan sempat ada satu di setiap desa. Namun, sekarang jumlahnya sudah melebihi dari jumlah desa di Kabupaten Rembang.
Dari 294 desa, sudah tercatat 874 pangkalan. Pada 2024, jumlah pangkalan bertambah menjadi 899," kata Mahfudz.
Tak hanya pangkalan, jumlah agen LPG di Rembang juga mengalami peningkatan.
Pada tahun sebelumnya, terdapat sembilan agen yang melayani distribusi gas LPG.
Kini, jumlah tersebut bertambah menjadi 10 agen, dan dalam waktu dekat diperkirakan akan bertambah lagi menjadi 13 agen.
"Jumlah agen kami pada waktu itu sembilan, itu dengan jumlah pangkalan 874. Kemudian tahun 2024 kemarin ada tambahan agen, dari sembilan menjadi 10.
Terus jumlah pangkalannya naik 15 menjadi 899," imbuhnya.
Terkait alokasi kuota LPG 3 kg untuk tahun 2025, Mahfudz menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, Kabupaten Rembang mendapatkan alokasi sebesar 18 ribu metrik ton atau setara dengan 6 juta tabung LPG 3 kg.
"Dibagi 12 bulan, akan terbagi ke 899 pangkalan. Kami nanti ada tambahan tiga agen lagi, agen kami akan menjadi 13.
Kemungkinan akan bertambah pangkalan. Masing-masing agen 12," jelasnya.
Dengan bertambahnya jumlah agen dan pangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg bisa lebih merata dan mudah diakses oleh masyarakat.
Namun, dengan sistem baru yang menghapus pengecer, pengawasan ketat tetap diperlukan agar tidak terjadi kelangkaan atau permainan harga di lapangan.(vah)
Editor : Mahendra Aditya