REMBANG – Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh akan dimulai tahun ini.
Selama proses pembangunan, TPA Landoh akan dinonaktifkan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menyiapkan tempat pembuangan sementara (temporary landfill) seluas 2.000 meter persegi.
Area ini diproyeksikan mampu menampung sampah selama 18 bulan.
RDF merupakan teknologi pengelolaan sampah modern yang mengubah limbah menjadi bahan bakar.
Pemkab Rembang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk memanfaatkan produk RDF yang rencananya mulai beroperasi pada 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, mengungkapkan bahwa pembangunan fisik RDF di TPA Landoh direncanakan dimulai pada Juli mendatang.
Sebelum itu, pembangunan tempat pembuangan sementara akan dilakukan lebih dahulu.
"Kami sudah menyiapkan lahan untuk temporary landfill. Proses lelang tinggal menunggu, dan pembangunan akan dimulai tahun ini," ujar Ika kepada Radar Kudus.
Lokasi tempat pembuangan sementara ditentukan di sekitar GOR Mbesi dengan luas 2.000 meter persegi.
Menurut Ika, luas area tersebut cukup untuk menampung sampah yang dihasilkan selama 18 bulan.
Selama pembangunan RDF, semua sampah dari wilayah yang biasanya dialihkan ke TPA Landoh akan dipindahkan ke tempat pembuangan sementara.
“TPA Landoh akan ditutup selama proses pembangunan RDF. Sampah akan kami alihkan ke GOR Mbesi,” jelasnya.
Pembangunan RDF sendiri merupakan langkah besar dalam upaya Pemkab Rembang mengatasi permasalahan pengelolaan sampah dan memberikan solusi yang lebih ramah lingkungan.
Proyek ini juga diharapkan mampu mengurangi beban TPA konvensional serta menghasilkan manfaat ekonomis dari bahan bakar yang dihasilkan.
Dengan semua persiapan yang sedang berlangsung, Pemkab Rembang optimistis proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim