REMBANG – Pedagang buah di depan Pasar Rembang kembali ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang.
Meski telah diberikan sosialisasi sebelumnya, sejumlah pedagang masih nekat berjualan di bahu jalan, sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan menyita KTP mereka pada Rabu (17/1).
Para pedagang ini diketahui berjualan menggunakan mobil bak terbuka, yang dinilai mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Rembang, Muhammad Arief Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya, tetapi mereka masih saja membandel. Hari ini, kami menyita KTP mereka, dan pada Senin mendatang akan ada tindakan lebih lanjut sesuai SOP," ujar Arief.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menegaskan bahwa bahu jalan di depan Pasar Rembang harus kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Keberadaan pedagang di lokasi tersebut kerap menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari ketika warga berangkat kerja dan sekolah.
“Kalau mau berjualan, harus di tempat yang sudah ditentukan. Kami mengarahkan mereka untuk berjualan di dalam pasar atau area lain yang diperbolehkan,” jelas Eko.
Pihak Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan pengelola pasar agar para pedagang diarahkan ke lokasi yang sesuai.
Menurut Eko, bahu jalan tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk parkir kendaraan, tetapi hanya dalam durasi singkat dan tidak pada jam sibuk.
“Kalau memang jam-jam macet, bahkan parkir pun seharusnya tidak diperbolehkan. Kami ingin memastikan semua pengguna jalan bisa merasa nyaman,” tambahnya.
Penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar Pasar Rembang.
Namun, Satpol PP juga berharap para pedagang dapat lebih kooperatif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (vah)
Editor : Abdul Rokhim