Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tok! UMK Rembang 2025 Disetujui, UMSK Masih Menggantung, Segini Nominalnya

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:49 WIB
Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)
Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)

REMBANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025 telah resmi disetujui dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Artinya, tahun depan para pekerja di Rembang akan menerima kenaikan upah sebesar Rp 136.479, menjadikan UMK 2025 mencapai Rp 2.236.168.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo, memastikan bahwa usulan kenaikan tersebut telah final tanpa perubahan.

“UMK sudah deal. UMK Rp 2,236 juta. Kenaikannya 6,5 persen,” ujar Dwi Martopo.

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang sebelumnya membahas kenaikan UMK ini dan telah mengusulkan angka tersebut kepada Bupati Rembang yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMK dijadwalkan akan terbit pada 18 Desember mendatang.

Namun, berbeda dengan UMK, pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) masih belum menemui kejelasan.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, sempat diusulkan kenaikan UMSK sebesar 10 persen, namun hingga kini hanya satu sektor yang diajukan untuk penyesuaian.

Bupati Rembang Abdul Hafidz belum menandatangani rekomendasi UMSK.

Menurut Abdul Hafidz, keputusan tersebut memerlukan komunikasi lebih lanjut dengan berbagai pihak, mengingat usulan UMSK baru mencakup satu sektor usaha.

Padahal, di Rembang terdapat berbagai sektor yang perlu diperhatikan.

"Saya prinsipnya ingin menyetujui. Tapi saat ini perlu komunikasi lebih lanjut dengan pemerintahan di atas agar keputusan ini bisa diterapkan secara menyeluruh," ungkap Abdul Hafidz.

Ketidakpastian ini menuai perhatian dari kalangan pekerja.

Perwakilan buruh sebelumnya telah mempertanyakan alasan bupati belum memberikan persetujuan.

Hingga berita ini diterbitkan, detail penetapan UMSK masih belum dijelaskan lebih lanjut.

Sementara itu, para pekerja berharap adanya kejelasan terkait UMSK, terutama mengingat pentingnya upah sektoral dalam mengakomodasi kebutuhan di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tantangan berbeda. (vah/ali)

Editor : Abdul Rokhim
#Nominal UMK Rembang #bupati rembang #rembang #UMK #UMSK