REMBANG – Sertifikasi halal bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) di Rembang masih tergolong minim.
Menyikapi hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang menggelar pelatihan khusus untuk para juru sembelih, dengan tujuan membantu mereka mendapatkan sertifikasi halal.
Pelatihan yang diadakan kemarin (18/11) diikuti oleh sekitar 40 peserta dari berbagai Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU).
Ketua Baznas Kabupaten Rembang, Mohammad Ali Anshory, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal dalam mendukung penerapan aturan sertifikasi halal, meskipun belum mampu menjangkau seluruh juru sembelih di wilayah tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan skala yang lebih besar, sehingga seluruh juru potong di RPH maupun RPU dapat mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi halal,” ujar Ali Anshory.
Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memastikan produk hewan sembelihan memenuhi standar kehalalan, yang kemudian berdampak pada produk-produk turunannya. “Dengan sertifikasi ini, produk sembelihan yang halal dapat menjamin kehalalan produk berikutnya,” tambahnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Mukson, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai amanat undang-undang. Ia mengimbau pengelola RPH untuk segera memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kami berharap semua pihak, terutama yang terlibat dalam proses penyembelihan, saling mendorong untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini,” kata Mukson.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap produk-produk lokal.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi kebijakan sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan kompetensi para juru sembelih di Kabupaten Rembang. (*)
Editor : Abdul Rokhim