Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mantan Ketua DPRD Supadi Diduga Terlibat Penyelewengan Bantuan Kandang di Rembang, Begini Temuan Kejari

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Kamis, 7 November 2024 | 21:24 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi.

REMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bantuan kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, yang menyeret nama Mantan Ketua DPRD Rembang, Supadi.

Bantuan bernilai Rp 600 juta ini diduga tidak dikelola oleh kelompok tani penerima, melainkan oleh pihak lain.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar Agustus lalu.

Laporan tersebut menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan kandang ayam yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Rembang pada tahun anggaran 2022.

“Informasinya di lapangan, bantuan itu tidak tepat sasaran. Yang mengelola bukan kelompok tani, tapi pihak lain,” ujarnya.

Dalam penelusuran di lokasi, Kejari menemukan kandang ayam yang diduga sudah ada sebelumnya, bukan bangunan baru.

"Bentuk fisiknya memang ada, tapi berdasarkan penelusuran, kandangnya bukan bangunan baru, melainkan milik pihak ketiga yang sudah ada sebelumnya," ungkap Yusni.

Bantuan ini awalnya dimaksudkan untuk pengadaan kandang ayam petelur beserta ayam, pakan, dan kelengkapan lainnya untuk mendukung kelompok tani.

Namun, pihak kejaksaan mencurigai bahwa dana bantuan tersebut telah dialihkan penggunaannya.

Yusni mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berlanjut, dan Kejari berencana memanggil sejumlah pihak terkait termasuk anggota DPRD Rembang yang disebutkan dalam laporan.

Selain itu, dinas terkait juga akan dimintai keterangan, terutama Dinas Pertanian Rembang, yang menangani anggaran program bantuan ini.

"Walaupun aspirasi ini berasal dari dewan, anggarannya tetap berada di dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Pertanian bidang peternakan," tambah Yusni.

Hingga saat ini, Kejari Rembang masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. (vah/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#Mantan DPRD #Bantuan kandang #rembang #Supadi #kejari rembang