Penangkapan berlangsung pada Jumat (27/9) di sebuah rumah di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Rembang.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, dalam konferensi pers yang diadakan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono dan Kasi Humas Ipda M Ansori, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima setelah anggota melakukan pengamatan terhadap aktivitas mencurigakan MSA.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, setelah melakukan interogasi, kami mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh MSA," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram di dalam kamar MSA.
"Kami menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan. MSA pun langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Kompol Fadhlan.
Atas perbuatannya, MSA kini terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Proses hukum akan segera dilanjutkan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. (noe/khim)
Editor : Abdul Rokhim