Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tegas! Satpol PP Tangkap Tiga Penambang Pasir Laut Ilegal di Sarang Rembang dalam Sebulan 

Wisnu Aji • Kamis, 26 September 2024 | 18:15 WIB

 

PANTAU: Petugas Satpol PP Rembang mengecek aktivitas penambangan pasir laut  di Sarang.
PANTAU: Petugas Satpol PP Rembang mengecek aktivitas penambangan pasir laut  di Sarang.

 

REMBANG – Tiga pelaku penambang pasir laut ilegal di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang berhasil diamankan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP).

Mereka diamankan berkat laporan warga sekitar ke Satpol dan Polsek.

Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Karnen menyatakan, aktivitas terlarang ini untuk sementara belum dilakukan penindakan dan hanya mendapatkan pembinaan.

Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban.

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan operasi dan berhasil mengamankan para pelaku pada pekan lalu. Mereka Kemudian ditindaklanjuti dengan pembinaan karena mereka melanggar perda,” ujarnya.

Menurut Karnen penambang ilegal pasir laut biasanya dilakukan sore hari. Sementara pengangkutan mulai pagi hari.

Sementara pasir diperjual belikan di lokal kecamatan.

Dari pengakuan warga yang tertangkap mereka nekat menambang pasir karena faktor ekonomi untuk kebutuhan.

”Aktifitas mereka dilarang. Itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum, pasal 33 ayat 1 bunyinya setiap orang atau badan dilarang melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa ijin,” terangnya.

Karnen menyebutkan larangan penambangan pasir laut karena berdampak sekali terhadap lingkungan.

Ia mencontohkan karena adanya penambangan-penambangan ilegal ada abrasi kemudian tanah terkikis.

Agar tidak mengulangi perbuatanya para pelanggar diberikan sosialisasi.

Para pelaku diberikan pemahaman larangan-larangan adanya penambangan ilegal pasar laut.

“Jangan sampai terjadi dan terulang. Kalau diulang lagi dampak rusaknya lingkungan. Ketika terus dilakukan ada sanksi yang bisa diberika para pelanggar," ujarnya.

"Ketentuan pidananya kurungan 3 bulan, denda maksimal Rp 50 juta (kalau di tipiringkan),” pungkasnya.

Sumber yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus ini pasir laut dibeli penambang Rp 40 ribu.

Kemudian dijual oleh penampung antara Rp 80-100 ribu rupiah. Jika dibandingkan dengan pasir pada umumnya terpaut cukup jauh harganya. (noe/ali)    

  

Editor : Ali Mustofa
#pasir laut #ekonomi #rembang #satpol pp #abrasi #penertiban