REMBANG – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Rembang mengamankan tiga pelaku penambang pasir laut ilegal di Kecamatan Sarang.
Aktivitas terlarang ini untuk sementara belum dilakukan penindakan dan hanya mendapatkan pembinaan.
Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Karnen menyebutkan pembinaan para pelaku penambangan ini berdasarkan laporan warga sekitar ke Satpol dan Polsek.
Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban.
“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan operasi dan berhasil mengamankan para pelaku pada pekan lalu. Mereka Kemudian ditindaklanjuti dengan pembinaan karena mereka melanggar perda,” ujarnya.
Menurut Karnen penambang ilegal pasir laut biasanya dilakukan sore hari.
Sementara pengangkutan mulai pagi hari. Sementara pasir diperjual belikan di lokal kecamatan.
Dari pengakuan warga yang tertangkap mereka nekat menambang pasir karena faktor ekonomi untuk kebutuhan.
”Aktifitas mereka dilarang. Itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum, pasal 33 ayat 1 bunyinya setiap orang atau badan dilarang melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa ijin,” terangnya.
Karnen menyebutkan larangan penambangan pasir laut karena berdampak sekali terhadap lingkungan.
Ia mencontohkan karena adanya penambangan-penambangan ilegal ada abrasi kemudian tanah terkikis.
Agar tidak mengulangi perbuatanya para pelanggar diberikan sosialisasi.
Para pelaku diberikan pemahaman larangan-larangan adanya penambangan ilegal pasar laut. (noe)
Editor : Ali Mustofa