REMBANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan 2.953 PPPK di Kabupaten Rembang.
Sesuai surat keputusan Kepmenpan rinciannya formasinya, guru 491, nakes 78, teknis 2.384.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Arif Romadlon melalui Miftachul Ichwan AK, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian menyebutkan usulan formasi PPKK sudah diputuskan kemenpan dan semua usulan disetujui.
”Tahapan selanjutnya masih menunggu surat penjadwalan seleksi PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan sosialisasi tahapan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Miftachul menyebutkan sesuai surat keputusan nomor 347, 348, dan 349 menjadi panduan utama bagi pelaksaan seleksi PPPK diberbagai instansi pemerintah.
Untuk 347 untuk PPPK secara umum, 348 fungsional guru, dan 349 untuk PPP fungsional kesehatan.
“Intinya PPPK teknis daftar urut prioritas yang dicantumkan dinomor 347 yaitu eks THK II, non ASN yang sudah masuk data base (pendataan dengan masa kerja minimal 31 Desember 2021), non ASN dengan masa kerja 2 tahun,” ujarnya
Sementara untuk guru juga sama, prioritas pertama eks THK II, data base dan non-ASN yang mengajar di sekolah negeri berturut-turut minimal 2 tahun.
Selanjutnya baru pendidikan profesi guru (PPG).
“Guru bersertifikasi di sekolah swasta bisa mendaftar,” ujarnya.
Untuk kesehatan prioritas pertama bidan pendidik. Kebetulan di Kabupaten Rembang bidan pendidik tidak ada.
Kedua eks THK II, data base, non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah selama 2 tahun.
“Dari formasi 2.953 rincian formasi per OPD sudah ada. Bisa mendaftar di masing-masing OPD sesuai ketentuan. Paling rendah yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun. Kecuali guru, guru swasta PPG bisa daftar,” tambahnya.(noe/ali)
Editor : Ali Mustofa