REMBANG - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rembang memgajukan izin untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagian besar dari mereka sudah diberi izin oleh bupati. Hanya ada dua yang tidak disetujui.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang membuka 58 formasi CPNS, terdiri dari delapan formasi tenaga kesehatan dan 50 formasi tenaga teknis.
Seleksi tersebut terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh PPPK.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Diantaranya, PPPK yang bersangkutan memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang.
Apabila mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.
Apabila tidak lolos seleksi CPNS, status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan, sampai dengan kemarin, sudah ada 34 orang PPPK yang mengajukan izin untuk mengikuti seleksi CPNS.
Sebagian besar dari mereka disetujui. Namun, ada dua orang yang tidak mendapatkan izin karena telah melebihi batas usia.
"Yang di-acc 32 orang. Dua tidak lolos karena melebihi batas usia," katanya.
Anggoro menjelaskan, para pemohon tersebut juga telah memiliki masa kerja sebagai PPPK minimal satu tahun.
"Dari 34 orang tidak ada yang kurang dari satu tahun," imbuhnya.
Untuk saat ini, pihaknya telah membatasi pengajuan izin.
Sesuai denhan surat edaran, ia menjelaskan, batas pengajuan izin sudah berakhir sejak 26 Agustus lalu.
"Sebenarnya pengajuan izin sudah kami batasi per tanggal 26 Agustus sesuai dengan surat edaran. Prosesnya sudah kami naikkan dan ini butuh tanda tangan pak bupati," jelasnya.
Pengumuman seleksi CPNS sendiri telah berlangsung mulai 19 Agustus hingga 2 September.
Selanjutnya, tahapan pendaftaran seleksi akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Setelah itu, seleksi administrasi dijadwalkan pada 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024.
Saat ini formasi CPNS di Rembang sudah diserbu ratusan pelamar. Sampai dengan kemarin (2/9) sekitar pukul 09.00 sudah ada 639 pelamar.
Dalam seleksi CPNS, Pemkab Rembang tidak menentukan batas maksimal pelamar.
Sehingga berapapun junmlah pendaftar akan diakomodir. Setelah pendaftaran selesai, panitia seleksi akan melakukan verifikasi administrasi.
Kemudian, hasilnya diumumkan pada 17 September mendatang.
Setelah itu, akan ada tahapan masa sanggah. Setelah itu, tim panitia seleksi (pansel) akan melakukan pembahasan.
Hingga hasil sanggah diumumkan pada 27 September mendatang. Peserta yang dinyatakan lolos, bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Editor : Ali Mustofa