REMBANG – Sebanyak 36 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rembang mengajukan izin untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Arif Romadlon melalui Miftachul Ichwan AK, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian menyampaikan 36 izin PPPK tersebut masuk per tanggal 27 Agustus 2024.
”Untuk saat ini Pansel telah menerima 36 izin dari PPPK yang telah memasuki masa kerja 1 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus pada Kamis (29/8).
Lebih lanjut, kata Ichwan, dari 36 itu 34 diantaranya sudah diteruskan ke bupati untuk penandatanganan izin.
”Ijzn sudah diteruskan bupati. Dari 36 PPPK yang mengajukan izin tersebut yang disetujui ada 34 PPPK, 2 diantaranya PPPK Guru tidak disetujui karena batas usia,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seleksi penerimaan CPNS Pemkab Rembang tahun anggaran 2024 diumumkan beberapa waktu lalu.
Adapun Pemkab Rembang mengajukan 58 formasi dengan rincian, 8 formasi tenaga kesehatan dan 50 formasi teknis.
Sementara, pendaftaran seleksi dimulai tanggal 20 Agustus sampai 6 September.
Pengumuman hasil seleksi administrasi 14 sampai 17 September 2024.
Dalam pengumuman diterangkan Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 sampai 28 September 2024. Masa Sanggah 18 sampai 20 September 2024.
Jawab Sanggah 18 sampai 22 September 2024.
Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 sampai 27 September 2024.
Penarikan data final SKD CPNS 29 September sampai 1 Oktober 2024.
Penjadwalan SKD CPNS 2 sampai 8 Oktober 2024, pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 sampai 15 Oktober 2024.
Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober sampai 16 November 2024. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 sampai 19 November 2024. (noe)
Editor : Abdul Rokhim