Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korupsi, Eks Pegawai Setda Rembang Ini Dibekuk usai Buron Belasan Tahun, Ini Sosoknya

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:24 WIB
TERTANGKAP: Mokhamad Zahli, buronan tipikor dibawa ke Rutan Kelas II B Rembang oleh tim Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (7/6).
TERTANGKAP: Mokhamad Zahli, buronan tipikor dibawa ke Rutan Kelas II B Rembang oleh tim Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (7/6).

REMBANG — Mokhammad Zahli, terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang selama sekitar 14 tahun akhirnya dibekuk.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tersandung penyelewengan kas Sekertariat Daerah (Setda) Rembang tahun anggaran (TA) 2005.

Saat tersandung kasus tersebut, Zahli masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang berwenang memegang kas sekretariat daerah.

Pria itu, telah menjalani serangkaian proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan pada 18 Februari 2010.

Sayangnya, Zahli tidak langsung menjalani hukuman. Ia justru kabur dari Kabupaten Rembang, sehingga dimasukkan dalam DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Muhammad Fahrurozi menyampaikan, Muhammad Zahli dulu pernah tinggal di Desa Pandean, Rembang Kota.

”Sekarang dia sudah berubah alamat," katanya saat konferensi pers di kantor Kejari Rembang kemarin.

Kajari membenarkan, Zahli telah menyalahgunakan uang kas sekretariat daerah tahun anggaran (TA) 2005.

Atas perbuatannya tersebut, Zahli telah merugikan negara sekitar Rp 823 juta.

”Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana satu tahun beserta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," ungkapnya.

Bertahun-tahun menjadi buronan, pria kelahiran 1970 silam itu pun berhasil dibekuk di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh tim Tabur Kejaksaan Agung pada Rabu (5/6) kemarin.

”Tim Tabur melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat dilakukan pengamanan itu, yang bersangkutan kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar," jelasnya.

Setelah ditangkap, Zahli dititipkan sementara rumah tahanan (rutan) Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim dari Kejari Rembang datang menjemput.

Jumat (7/6), terpidana tersebut sudah berada di Kota Garam dan langsung dijebloskan ke penjara.

”Yang bersangkutan kami tempatkan di Rutan Kelas II B Rembang," kata kajari.

Pada konferensi pers kemarin, Zahli juga dihadirkan. Kajari memberikan pertanyaan kepadanya tentang penggunaan uang Rp 823 juta tersebut. ”Digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan. Sekarang kemana tuh uangnya Rp 823 juta. Sudah habis?" tanya Kajari. ”Itu kan catatan," jawab Zahli.

Zahli mengaku sudah mengikuti proses persidangan sebelumnya sampai selesai. Sebelum putusan MA ia sudah pindah dari Rembang.

Disinggung soal alasan tidak segera menyerahkan diri, ia mengaku tidak tahu tentang adanya putusan MA.

”Hanya slentang-slenting. Saat itu, katanya tidak ada yang menyampaikan. (Mengikuti sidang) sampai selesai. Terus menunggu yang dari putusan MA itu belum. Kan setelah banding, banding MA belum turun," imbuhnya. (vah/lin)

Editor : Abdul Rokhim
#rembang #Belasan tahun #korupsi #buron #Koruptor