REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tetap membuka ruang kepada warga untuk bisa melaksanakan takbir keliling.
Meski demikian, radius kegiatan dibatasi hanya di lingkup kecamatan.
Hal ini disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz.
Pihaknya memperblehkan kegiatan takbir keliling.
Hanya saja, kegiatan keliling cukup di dalam lingkup kecamatan.
Artinya tidak boleh keluar dari wilayah yang telah ditentukan.
Selain itu, juga ada beberapa aturan lain.
Diantaranya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan besar ataupun alat musik.
”Takbir keliling tetap boleh tetapi harus memenuhi kriteria, tidak boleh pakai truk besar, tidak boleh pakai alat music, dan dilokalisir di masing-masing kecamatan. Tidak boleh keluar dari wilayah,” katanya.
Tidak hanya soal takbir keliling, Pemkab Rembang juga menerapkan aturan khusus terhadap kegiatan-kegiatan dalam masa Ramadhan
Yakni acara tong-tongklek yang menjadi eent yang dilaksankan setiap tahun ini tetap digelar.
Hanya saja, tidak diperbolehkan berkeliling.
Tong-tongklek rencananya akan dipusatkan di Alun-alun Rembang pada tanggal 7 April mendatang.
”Tong-tongklek ini tetap kami adakan dengan cara yang beda dengan dulu. Kalau dulu berjalan sampai beberapa kilometer, ini kami pusatkan di Alun-alun,” katanya.
Sampai Kamis (28/3), lanjut Hafidz sudah ada 16 kelompok peseta yang akan tampil di acara Tong-tongklek. Mereka akan unjuk gigi sekaligus dalam satu malam.
”Karena kami evaluasi tahun kemarin dengan cara itu sangat positif apresiasi masyarakat. Daripada pakai di jalan,” imbuhnya.
Disinggung soal kerawanan apabila tong-tongklek dilaksankan keliling, dia bilang, ada beberapa keluhan dari masyarakat.
Seperti ketika proses latihan, dari segi pembiayaan, hingga potensi merusak tanaman-tanaman yang berada di pinggir jalan.
”Ini juga dikeluhkan masyarakat. Sehingga lebih strategis, lebih praktis kalua kami tetap adakan, karena itu budaya. Kami lestarikan dengan cara yang berbeda,” ungkapnya. (vah)
Editor : Dzikrina Abdillah