Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PPP Gugat Hasil Pileg Dapil Lasem-Pancur ke Mahkamah Konstitusi, Begini Kata Bawaslu Rembang

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Rabu, 27 Maret 2024 | 21:51 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).


REMBANG
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah pemilihan (dapil) Rembang 2 (Lasem-Pancur).

Permohonan tersebut telah masuk dalam daftar pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari website resmi MK, PPP telah mengajukan permohonan tersebut pada tanggal 23 Maret pukul 19.51 WIB.

Pokok permohonannya berkaitan perselisihan hasil pemilihan umum DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Didukung Kader dan Tokoh PPP, Gus Hajar bakal Maju di Pemilihan Bupati Jepara 2024 - 2029?

Pada daftar kelengkapan pengajuan permohonan itu diketahui beberapa berkas pengajuan.

Diantaranya tercantum permohonan dan daftar alat bukti untuk Dapil 2 Rembang.

Meski demikian, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Rembang saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus belum bisa menyampaikan pernyataan.

Sebab, terkait dengan pengajuan permohonan tersebut dilakukan oleh pengurus tingkat pusat.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang telah bersiap untuk mengikuti proses gugatan tersebut.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan, pihaknya siap memberi keterangan terkait permasalahan tersebut.

Meski demikian, sampai dengan Rabu (27/3), ia mengaku belum mengetahui materi gugatan secara pasti.

”Yang terdeteksi sementara ini yang khusus di Rembang ya Dapil Rembang 2 Lasem-Pancur,” katanya.

Terkait dengan materi gugatan, ia menjelaskan, nantinya akan diberikan oleh MK kepada KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, DPC PPP Rembang Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU RI

”Sehingga baru bisa bagaimana kami memberikan keterangan di majelis itu (sidang PHPU di MK, Red),” jelasnya.

Hingga saat ini, pihaknya baru bisa mengetahui sebatas siapa saja yang mengajukan permohonan.

Setelah ini, akan ada beberapa tahapan. Seperti penilaian kelengkapan berkas. Meski demikian pihaknya mengaku sudah bersiap diri.

”Utamanya menyiapkan semua dokumen yang sifatnya mendukung pemberian keterangan di MK nanti,” imbuhnya.

Baca Juga: Incar Kursi Bupati Rembang, PPP Sodorkan Dua Sosok Ini, Siapa Mereka?

Terpisah, berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Dapil Lasem-Pancur PPP mendapatkan 4.414 suara.

Dengan perolehan tersebut diperkirakan partai ini tidak mendapatkan kursi.

Di atas PPP sendiri, masih ada beberapa partai politik yang lebih unggul.

Diantaranya Hanura dengan perolehan 8.128 suara, PKB dengan perolehan 7.778, Gerindra 6.810, PDIP 5.779, Demokrat 5.759, dan Nasdem 4.437. (vah/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#PPP #MK #rembang #Lasem pancur #Mahkamah konstitusi #Bawaslu #gugat