Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Penjual Bakso Keliling Asal Wonosobo yang Ketahuan Maling Motor di Lasem Rembang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Wisnu Aji • Senin, 25 Maret 2024 | 17:45 WIB
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori,  dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi tunjukan barang bukti kasus pencurian motor.
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi tunjukan barang bukti kasus pencurian motor.

REMBANG - Pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka bernama Arko Sepyanto, 30, asal Wonosobo, sehari-hari jualan bakso keliling.

Ia ditangkap di area tambak Dukuh Kiringan, Desa Punjulharjo, usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis lalu (29/2).

Baca Juga: Ini Dia Nama-nama Pemenang Lomba Bonsai Tingkat Nasional di Grobogan, Berikut Daftarnya!

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian.

Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

Baca Juga: Cerita Asal Usul Tradisi Lamporan di Pati, Konon Dipercaya Masyarkat Sebagai Ritual Tolak Bala

”Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata," ujarnya.

"Kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at lalu (22/3.

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri.

Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

”Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP.

“Ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun,” imbuhnya. (noe/ali)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#rembang #pencurian #sepeda motor #lasem #penjual bakso #penjara