REMBANG – NN, 38, warga Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori, Rembang, diciduk polisi. Ia diciduk di rumah istri sirinya.
Nelayan ini mengedarkan dan menjual pil Y, obat tanpa ijin edar/sediaan farmasi.
Sudah 1,5 tahun ia mengedarkan obat itu. Sasarannya teman-teman seprofesinya.
Kasat Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Rembang, Ipda Moh. Ansori menyampaikan pelaku diamankan di dalam kamar rumah.
Saat berada di rumah istri sirinya desa Pantiharjo, Kaliori.
Pengungkapan kasus narkoba dari informasi masyarakat. Adanya penjualan obat tanpa ijin edar.
Anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan tentang siapa pelaku dan didapati berinisial NN yang bertempat tinggal bersama istri sirinya berinisial DY.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di kamarnya ditemukan barang bukti toples yang didalamnya berisi 20 kemasan.
Tiap kemasan berisi 10 butir obat jenis tablet warna putih salah satu sisinya berlogo Y.
Kemudian satu buah botol yang di dalamnya berisi 1.010 butir obat jenis tablet warna putih salah satu sisinya berlogo Y.
“Ada juga satu buah botol berisi 15 kemasan yang masing-masing berisi sepuluh butir obat jenis tablet warna putih salah satu sisinya berlogo Y, satu botol kosong, dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu,” katanya dalam konferensi pers.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Rembang, Ipda Moh. An sori menambahkan pelaku tersebut sudah melakukan perbuatan penjualan obat tersebut sekitar 1,5 tahun yang lalu.
Dengan sasaran para teman-teman nelayan yang mau berangkat mencari ikan.
”Kata pelaku obat tersebut merupakan obat doping. Himbauan dari Humas Polres Rembang agar masyarakat tidak sembarang mengkonsum si obat yang belum diketahui komposisinya dan agar masyarakat mengkonsumsi obat yang dijual di apotik dan menggunakan resep dokter,” imbaunya.
Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (noe/war)
Editor : Ali Mustofa