Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Rembang,  Ini Alasannya

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Jumat, 16 Februari 2024 | 16:54 WIB
Photo
Photo

REMBANG - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rembang diminta untuk Bawaslu Rembang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang wajib menindaklanjuti saran perbaikan ini maksimal 10 hari.

Pemungutan suara ulang ini berdasarkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang.

Sebab, pada saat hari pemilihan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur.

Seperti yang terjadi di TPS 1 Desa Pandean misalnya. Saat hari pemilihan, ditemukan pemilih dari Sragen.

Seharusnya, yang bersangkutan mendapatkan hanya dua surat suara, namun diberikan lima surat suara.

Selain itu, juga ada pemilih dari Pati yang seharusnya mendapat empat surat suara, namun tetap diberi lima.

Hal serupa juga terjadi di TPS 11 Desa Plawangan, Kragan. Di sana ada pemilih ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ciulengsi, namun tidak terdaftar dalam DPTb.

Meski demikian, yang bersangkutan tetap diberi hak memilih presiden.

Selain dua TPS tersebut, juga ada dua TPS lain yang diminta untuk melakukan pemungutan ulang.

Yakni TPS 16 Desa Plawangan, Kragan dan TPS 1 Desa Narukan, Kragan (selengkapnya lihat grafis).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang Totok Suparyanto menjelaskan saran perbaikan ini dilakukan oleh pengawas TPS.

Selanjutnya ketua KPPS akan melaporkan kepada KPU secara berjenjang.

Berdasarkan PKPU, kata Totok, pelaksanaan pemungutan suara ulang maksimal harus dilakukan 10 hari setelah diberikan saran perbaikan.

"Kalau syarat perbaikan wajib. Kalau tidak ditindaklanjuti malah masuk ke dalam dugaan pelanggaran," jelasnya.

Sampai dengan kemarin, Bawaslu masih belum mendapatkan sanggahan dari KPU.

Apabila dilaksanakan PSU, kata dia, hanya dilakukan pemungutan sesuai dengan saran perbaikan yang diberikan.

"Tidak semua surat suara (pemungutan ulang). Kalau di Pandean kan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten yang dapil situ saja. Kalau di Plawangan hanya khusus pemilihan presiden. Kalau yang lain dianggap clear," jelasnya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait saran perbaikan ini, Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, sampai dengan kemarin pihaknya masih melaksanakan pleno. "Kami mau pleno dulu nggih," katanya. (vah/zen)

Editor : Ali Mustofa
#rembang #Bawaslu #surat suara #pemungutan ulang #KPU #tps