REMBANG - Tahapan kampanye rapat umum sudah dapat dimulai dalam waktu dekat.
Fasilitas milik pemerintah kabupaten (Pemkab) seperti Alun-alun pun diperkenankan menjadi lokasi acara selama mendapatkan izin.
Hal itu diketahui, setelah pada Kamis (18/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah melaksanakan rapat koordinasi bersama perwakilan partai politik (parpol) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Diantaranya membahas tentang jadwal hingga pengamanan.
Komisioner KPU Rembang Zainal Arifin menyampaikan, kampanye rapat umum sudah bisa dilaksanakan pada 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari.
"Kami kumpulkan ini dalam rangka sosialisasi sekaligus koordinasi terkait dengan pelaksanaannya nanti," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membahas tentang jadwal sesuai dengan ketetapan KPU.
Kata Arifin, kegiatan rapat umum partai politik akan mengikuti rapat umum paslon.
Ia mencontohkan, apabila ada salah satu paslon berkampanye pada tanggal tertentu, maka partai politik pengusung bisa juga melaksanakan.
Baca Juga: Sosok Lyla Puteri Salsabila, Siswi SMPN 1 Rembang yang Kembangkan Minat Ngetipung melalui Belajar Otodidak
"Rapat umum bisa dimulai tanggal 21 Januari. Tentu saja sesuai dengan jadwalnya," katanya.
Meski demikian, sampai dengan Kamis (18/1), pihaknya belum mendapatkan konfirmasi adanya parpol yang berencana melaksanakan kampanye rapat umum.
Sementara itu, disinggung soal lokasi-lokasi pelaksanaan, ia menjelaskan, sesuai dengan PKPU bisa dilaksanakan di Alun-alun, stadion, lapangan, dan tempat terbuka lainnya.
Tempat terbuka milik Pemerintah Kabupaten juga bisa digunakan untuk kampanye rapat umum.
"Di alun-alun itu kan milik pemerintah, terus kemudian stadion itu juga milik pemerintah," imbuhnya. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim