REMBANG - Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Harum mengupayakan laporan para anggota bisa diselesaikan dengan metode restorative justice (RJ).
Saat ini kuasa hukum sedang melakukan koordinasi dengan pihak pelapor.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, sejumlah anggota BMT Harum melaporkan sulitnya menarik simpanan kepada Polres Rembang sekitar November lalu.
Baca Juga: 18 Desa di Rembang Siap Ramaikan Event “Kenduren”, Ini Jadwalnya
Hal ini merupakan salah satu imbas dari kondisi rush yang dialami lembaga keuangan yang berkantor pusat di Rembang itu.
Mereka mengaku kesulitan menarik tabungan maupun deposito.
Salah satu anggota yang melapor mengaku sudah menaruh deposito sekitar bulan Mei lalu dengan jatuh tempo satu tahun.
Beberapa waktu lalu, ia mencoba mengambil uang bagi hasil yang dijanjikan.
Namun, tidak tidak bisa.
Baca Juga: Gencarkan Imunisasi Polio, Pemkab Rembang Sasar 66 Ribu Anak, Catat Pelaksanaannya!
Padahal di bulan-bulan sebelumnya pengambilan bisa berjalan lancar.
Yang bersangkutan sempat mengkonfirmasi pihak BMT, namun uang tersebut belum bisa dicairkan.
Karena itu lah ia bersama nasabah lain melaporkan ke polisi.
Kuasa Hukum BMT Harum Ahmad Nur Qodin menyampaikan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk ikut mendampingi proses hukum tersebut di Polres Rembang.
Intinya, pihaknya menilai perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ.
Baca Juga: Menikmati Siang sambil Minum Kesegaran Es Cendol Durian di Rembang: Paduan Segar, Gurih, Legit dan Kenyal
"Karena dengan RJ nantinya bisa memberikan win win solution. Sehingga dana masyarakat bisa kembali," jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi kepada Lawyer yang sudah mendampingi para anggota yang melapor.
Menurutnya dengan kehadiran kuasa hukum bisa mengarahkan pelapor dalam menempuh proses hukum.
"Mengarahkan apa itu RJ, apa itu mediasi, dan sebagainya. Berterimakasih sekali ada teman-teman kuasa hukum yang kami ajak diskusi terkait masalah itu," imbuhnya.
Hingga Mingu (14/1), ia sudah mengkonfirmasi adanya empat pelapor.
Qodin akan terus menindaklanjuti terkait dengan proses hukum yang dilakukan.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan salah satu kuasa hukum.
Pihaknya juga menyampaikan terkait tahapan solusi yang akan ditempuh oleh BMT Harum.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya BMT Harum telah menyiapkan beberapa langkah.
Diantaranya solusi jangka pendek berupa penjualan aset yang ditargetkan pada tahun ini.
Selain itu juga perlu menangani pembiayaan bermasalah.
Untuk jangka menengah, pada 2025 akan dilakukan penataan aset.
Jangka panjangnya dengan efisiensi pengurangan kantor cabang.
Selain itu juga ada rencana pengurangan besaran bagi hasil.
Namun hal ini perlu dikomunikasikan bersama anggota terlebih dahulu. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim