Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Razia Malam Pergantian Tahun, Satpol PP Rembang Dapati Pasangan Tak Resmi di Hotel hingga Indikasi Prostitusi Online

Abdul Rokhim • Senin, 1 Januari 2024 | 23:32 WIB
RAZIA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan razia pada malam pergantian tahun 2024 atau Minggu (31/12) malam.
RAZIA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan razia pada malam pergantian tahun 2024 atau Minggu (31/12) malam.

REMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan razia pada malam pergantian tahun 2024 atau Minggu (31/12) malam.

Hasilnya, petugas menemukan lima pasangan tak resmi hingga indikasi adanya dugaan prostitusi online atau open BO.

Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Karnen saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan akan adanya razia tersebut.

Baca Juga: Perbaikan Jalur Pantura Pati-Rembang Dilanjutkan setelah Nataru, Warga Diminta Waspada Dampak Kemacetan Lalu Lintas

“Ya benar. Kami menyisir sepanjang Jalan Rembang-Sarang dengan tujuan menciptakan kondisi ketertiban umum masyarakat. Tentunya dengan mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam melakukan razia,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Karnen, dari hasil razia yang dimulai pukul 16.30 hingga 23.50 WIB tersebut pihaknya mendapati lima pasangan tak resmi yang kedapatan ngamar di 4 hotel di wilayah Rembang dan 1 hotel wilayah Lasem.

Karnen merinci, dari lima pasangan tak resmi itu, 3 pasangan ditemukan di hotel T yang berada di Jalan Pantura Rembang-Kaliori.

Baca Juga: Yuk Berlibur ke Pantai Binangun Rembang, Dilengkapi Plaza Kuliner sambil Nikmati Suasana Senja

Lalu, 1 pasangan di hotel P yang berada di jalan Pantura Rembang-Kaliori.

Kemudian, 1 pasangan di hotel S di Kecamatan lasem.

"Rata-rata mengaku hanya sekadar istirahat, namun ada juga yang mengaku sudah berniat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," katanya.

Sementara disinggung soal adanya indikasi prostitusi online, Karnen mengaku tak menampik akan hal tersebut.

"Kalau indikasi ke sana (prostitusi online) memang ada, tapi nanti kita akan dalami lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Tahun 2024 Tinggal Menghitung Hari, Serapan APBD Rembang 2023 Masih Menyisakan Rp 428 Miliar, Kok Bisa?

 

Atas temuan tersebut, petugas pun lalu meminta para pasangan tak resmi tersebut untuk melakukan wajib lapor ke pihak Satpol PP Rembang.

"Seperti biasa diminta untuk laporan ke pihak satpol PP lalu menandatangani surat untuk tidak mengulangi hal serupa lagi," katanya.

Sementara itu, selain melakukan razia sejumlah hotel. 

Petugas juga menyasar sejumlah kafe yang menjual minuman keras (miras).

Baca Juga: Bupati Rembang Lantik Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah, Ini Daftar Namanya

Adapun di kafe MB Sarang, petugas mengamankan 4 botol miras berbagai merek.

Sedangkan di kafe P, petugas mengamankan 17 botol miras.

Lalu di hotel K di Kecamatan Sluke, petugas mengamankan 84 botol miras.

”Kami amankan semuanya, razia ini melaksanakakegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Th 2019 tentang Ketertiban Umum, dalam rangka menjaga ketertiban umum menjelang malam tahun baru 2024,” katanya. (*/khim)

 

Editor : Abdul Rokhim
#prostitusi online #pergantian tahun #rembang #satpol pp