REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan batal mengajukan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Hal ini setelah Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang melaksanakan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
Diberitakan sebelumnya, UMK Rembang tahun ini berada di angka sekitar Rp 2,015 juta.
Baca Juga: Cair Rp 11 Miliar, Dana Hibah Pilkada Belum Bisa Dimanfaatkan KPU Rembang, Ini Penyebabnya
Tahun 2024 mendatang, telah diputuskan ada kenaikan upah 4,16 persen atau sekitar Rp 83 ribu, sehingga menjadi sekitar Rp 2,099 juta.
Perhitungan tersebut diklaim sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.
Meski demikian, Bupati Rembang Abdul Hafidz memberikan ruang untuk merubah angka tersebut setelah melaksanakan mediasi dengan buruh.
Langkah ini diambil setelah melihat penetapan UMK di Jepara yang bisa naik sekitar 7 persen.
Namun, formula yang dipakai dianggap tak sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.
Bupati pun memerintahkan Dinperinaker untuk mencari informasi ke Pemkab Jepara dan berkonsultasi bersama pemerintah provinsi.
Setelahnya, pihak dinas pun menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Gus Miftah dan Denny Caknan bakal Isi Pengajian Akbar di Rembang, Ini Jadwal hingga Lokasinya
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Dia bilang, terkait penetapan UMK di Jepara, Pemkab setempat memang mengusulkan dua usulan.
Pertama, sesuai formula rumusan PP 51 tahun 2023, dan kedua usulan berdasarkan hasil survei bahan pokok di lima pasar.
Baca Juga: Ngeri! Begini Penampakan Truk Tronton Ringsek Usai Hantam Tugu Adipura Rembang!
Sehingga, di sana bisa mendapatkan perhitungan kenaikan UMK yang lebih besar.
”Betul memang Jepara mengusulkan itu, usulan itu diakomodir ditetapkan UMK jepara sama Kota Semarang di luar (tidak sesuai) PP 51,” jelasnya.
Selain itu, Dinperinaker Rembang juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah.
Informasi yang ia terima, Jepara dan Kota Semarang akan digugat oleh APINDO terkait dengan penetapan UMK.
”Karena tidak sesuai dengan ketentuan PP 51,” katanya.
Atas koordinasi tersebut Dinperinaker Rembang menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mengusulkan revisi penetapan UMK.
”Kami usulkan normative sesuai PP 51. Tidak (tidak mengusulkan revisi UMK),” katanya.
Meski demikian, Teguh menyampaikan, terkait besaran upah masih ada solusi yang bisa ditempuh.
Yakni dengan menerapkan struktur skala upah, yang diharapkan bisa memberikan pendapatan di atas UMK, selama pekerja yang bersangkutan memenuhi persyaratan tertentu. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim