REMBANG - Anggaran kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dicairkan secara bertahap.
Tahun ini sudah diberikan sekitar Rp 11 miliar.
Sisanya akan dicukupi pada 2024 mendatang.
Meski demikian, dana tersebut untuk sementara belum bisa digunakan.
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menerbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penganggaran pemilihan kepala daerah.
Secara keseluruhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang akan menerima Rp 28 miliar.
Sementara untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang akan menerima Rp 6 miliar.
Dalam penganggaran untuk kebutuhan Pilkada nanti aka nada sharing antara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan APBD Provinsi.
Sehingga ada beberapa pos tertentu yang didanai oleh APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi.
Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan NPHD bersama Pemkab Rembang. Pencairan anggaran akan dilakukan dua termin.
"40 persen di anggaran 2023 nanti 60 persen di tahun 2024," katanya.
Untuk dana yang dicairkan tahun ini, Iqbal bilang, sudah masuk ke rekening KPU sekitar Rp 11,2 miliar.
Namun, dana tersebut belum bisa langsung digunakan saat ini.
Sebab, belum ada regulasi yang mengatur tentang tahapan Pilkada.
"Pilkada kami sudah NPHD dengan Bupati dapat Rp 28 miliar. Pencairan itu dibagi dua termin. Ini kami tidak diizinkan menggunakan karena tahapannya belum mulai," katanya.
Disinggung soal anggaran yang diberikan dari Pemerintah Provinsi, Iqbal mengaku belum mendapatkan.
Dia bilang, anggaran dari provinsi akan digunakan untuk membayar honor badan adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kalau nominal belum. Baru kegiatan-kegiatan misalnya yang diampu oleh provinsi itu badan adhoc, PPK, PPS. Untuk yang KPPS nanti diampu di anggaran kabupaten," jelasnya. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim