REMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mengusulkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 dinaikkan menjadi Rp 400 Miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meminta agar usulan tersebut bisa ditindaklanjuti di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Tahun depan, secara keseluruhan pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp 1,990 triliun.
Baca Juga: Soal Maksimal Nominal Dana Sumbangan Kampanye Pemilu di Rembang, Begini Penjelasan Ketua KPU
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa sumber. Diantaranya adalah dana transfer dan PAD.
PAD tahun 2024 sendiri ditargetkan sekitar Rp 388,2 miliar yang terdiri dari beberapa sumber.
Yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Saat rapat paripurna di DPRD beberapa waktu lalu, dewan mengusulkan agar target PAD tersebut bisa dinaikkan.
Usulan itu berasa dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal ini dikarenakan adanya peraturan daerah (perda) baru yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.
Aturan tersebut harus bisa dilaksanakan tahun depan.
Baca Juga: Pohon di Jalan Pemuda Rembang Rawan Tumbang saat Musim Penghujan, Begini Kata Dinas
Sehingga PPP mengusulkan agar target PAD dinaikkan menjadi Rp 400 miliar.
Menanggapi hak tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin yang hadir mewakili bupati menyampaikan, hal tersebut bisa ditindaklanjuti saat pembahasan APBD Perubahan nanti.
Sebab, saat ini APBD Induk sudah disetujui.
"Berkenaan dengan anggaran 2024 sudah sampai persetujuan. Maka saran kami tindaklanjuti saat penyusunan perubahan APBD," jelasnya.
Angka PAD ini juga disorot oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebab, target PAD tahun depan juga sudah dinaikkan sekitar Rp 11 miliar.
Sebelum pembahasan, diusulkan sekitar Rp 371 miliar, setelah pembahasan bertambah menjadi sekitar Rp 383 miliar.
PKB menanyakan bagaimana langkah konkret Pemkab untuk mencapai target tersebut. Sekda menjelaskan, langkah nyata yang akan dilakukan adalah dengan menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dengan implikasi perubahan tarif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Pihaknya juga akan menyiapkan langkah strategis dalam perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan APBD 2024. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim