REMBANG - Besaran nominal sumbangan dana kampanye telah diatur.
Aturannya, setiap partai politik (parpol) hanya boleh menerima maksimal Rp 25 miliar dari lembaga dan Rp 1,5 miliar dari perseorangan.
Dana kampanye tersebut harus disetorkan melalui rekening khusus.
Masing-masing partai politik diwajibkan menyetorkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, terkait dengan rekening dana kampanye, sampai dengan kemarin sudah ada 17 parpol yang membuat.
Di Rembang, hanya ada satu parpol yang belum menyetor, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
"Memang di Rembang tidak ada kepengurusan tingkat kabupaten dan juga tidak ada celegnya," jelasnya.
Baca Juga: Pohon di Jalan Pemuda Rembang Rawan Tumbang saat Musim Penghujan, Begini Kata Dinas
Iqbal menjelaskan, besaran sumbangan untuk partai politik juga sudah diatur ketentuannya.
Sumbernya, bisa dari perseorangan dan lembaga.
Jika melebihi dari ketentuan tersebut, maka akan langsung dikembalikan ke kas negara.
"Kalau perseorangan ada batasannya Rp 1,5 miliar. Kalau lembaga maksimal Rp 25 miliar. Kalau melebihi nanti dikembalikan ke kas negara," katanya.
Iqbal menjelaskan, nantinya akan ada laporan pemberi sumbangan melalui sistim informasi kampanye dan dana kampanye.
Setiap partai diminta untuk menginput data termasuk yang berkaitan dengan rekening khusus tersebut.
Selanjutnya, keuangan akan diteliti oleh akuntan publik untuk diberikan penilaian patuh maupun tidak patuh.
"Nanti diteliti oleh akuntan publik. Nanti dari situ penilaiannya dari akuntan publik. Patuh atau tidak patuh," jelasnya. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim