Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Demo Besar-Besaran di Depan Kantor Bupati, Ini Dia 3 Tuntutan Buruh di Rembang

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Jumat, 1 Desember 2023 | 17:53 WIB

DEMO: Para buruh di Rembang melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Rembang yang hanya Rp 83 Ribu.
DEMO: Para buruh di Rembang melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Rembang yang hanya Rp 83 Ribu.


REMBANG
- Ratusan massa buruh pabrik yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) dan serikat buruh seluruh indonesia (SPSI) di Rembang menggelar demo besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Bupati Rembang pada Jumat (1/12).

Ada tiga hal tuntutan para buruh, yakni menolak PP No 51 tahun 2023 dan UU Cipta Kerja, menolak kenaikan UMK tahun 2024, serta merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sendiri telah menetapakan upah minimum kabupaten (UMK) Rembang 2024 naik sebesar 4,16 persen pada Kamis (30/11).

Baca Juga: Potret Ratusan Buruh Pabrik di Rembang Geruduk Kantor Bupati, Tolak Kenaikan UMK 2024 yang hanya Naik Rp 83 Ribu

Sehingga, jika dihitung berdasarkan UMK saat ini yang berada di angka Rp 2.015.927, kenaikan upah tahun depan hanya sekitar Rp 83.862 atau menjadi Rp 2.099.689.

Dhea Novita, salah satu peserta aksi berharap buruh di Rembang bisa mendapat upah yang tinggi sebagaimana di kabupaten-kabupaten tetangga.Ia mencontohkan kenaikan upah di Jepara yang bisa mencapai sekitar tujuh persen.

"Sedangkan dari kami cuma 4 koma sekian persen," katanya.

Menurutnya, UMK Rembang saat ini tidak layak karena harga kebutuhan bahan pokok yang dinilai tinggi.

Ia berharap UMK Rembang bisa naik di atas lima persen dan tuntutan para buruh dapat dipenuhi.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Mariyadi menuturkna, pihak dinas sebenarnya telah menjembatani aspirasi buruh.

 

Terkait dengan usulan UMK, Teguh menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya telah mengusulkan kenaikan upah berdasarkan petunjuk PP 51 tahun 2023.

Selain itu, juga sudah berdiskusi bersama dewan pengupahan kabupaten dan didapatlah angka tersebut.

"Sudah kami kirimkan ke provinsi. Kami hanya sebatas memberikan usulan," jelasnya. (vah/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#demo #umk rembang #rembang #buruh #UMK 2024 Jateng