REMBANG - Wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang yang hanya sekitar Rp 80 ribu memancing reaksi buruh.
Jumat (1/12), ratusan massa buruh pabrik yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) dan serikat buruh seluruh indonesia (SPSI) di Rembang bakal menggelar demo besar-besaran di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) dan DPRD Rembang.
Diketahui, ada tiga hal tuntutan para buruh, yakni menolak PP No 51 tahun 2023 dan UU Cipta Kerja, menolak kenaikan UMK tahun 2024, serta merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama dewan pengupahan telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 4,16 persen.
Baca Juga: Potret Ratusan Buruh Pabrik di Rembang Geruduk Kantor Bupati, Tolak Kenaikan UMK 2024 yang hanya Naik Rp 83 Ribu
Sehingga, jika dihitung berdasarkan UMK saat ini yang berada di angka Rp 2.015.927, kenaikan upah tahun depan diperkirakan hanya sekitar Rp 83.862 atau menjadi Rp 2.099.789.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, kepastian tentang kenaikan upah itu akan diumumkan pada Kamis (30/11) siang ini.
Sementara itu, rencana aksi tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Mariyadi.
Baca Juga: Deadline Perbaikan Tinggal Sepekan, Atap hingga Lantai SDN di Kragan Rembang Ini Belum Juga Digarap, Begini Kata Dinas
"Ya mas, benar, besok akan ada penyampaian aspirasi dari para pekerja dimulai sekira pukul 08.00-15.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, kata Teguh, pihaknya mengaku telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Polres Rembang.
Berdasarkan hasil koordinasi, diperkirakan jumlah peserta aksi tidak akan mencapai ribuan.
Mengingat, proses produksi perusahaan masih akan tetap berlangsung.
"Kisaran 500 sampai 700 yang terlibat," katanya.
Kata Teguh, hal diketahui, lantaran rata-rata peserta aksi adalah para buruh yang memiliki empat hari kerja.
Baca Juga: DPRD Rembang Lembur Rapat hingga Tengah Malam, Ini Dia yang Dibahas
Sehingga tidak mengganggu proses produksi di perusahaan.
"Mereka yang ikut itu statusnya kerja empat hari. Jadi, perusahaan akan tetap berproduksi," imbuhnya.
Terkait dengan usulan UMK, Teguh menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya telah mengusulkan kenaikan upah berdasarkan petunjuk PP 51 tahun 2023.
Selain itu, juga sudah berdiskusi bersama dewan pengupahan kabupaten dan didapatlah angka tersebut.
"Sudah kami kirimkan ke provinsi. Nanti, pukul 14.00 WIB akan ada pengumuman dari Pj Gubernur Jateng terkait dengan UMK 2024. Kami hanya sebatas memberikan usulan," jelasnya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim