REMBANG - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang menerima aduan dari sejumlah perusahaan yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut mengalami penurunan order.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, pemutusan kontrak karyawan dilakukan di PT Heng Xuan Internasional.
Baca Juga: Emak-Emak Geruduk Polres Rembang, Laporkan BMT Harum karena Tabungan dan Deposito Tak Bisa Dicairkan
Total, ada sekitar 69 karyawan yang mengalami putus kontrak.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tabrak Pemotor di Perempatan Eks Stasiun Rembang, Begini Kronologinya
Hal ini dikarenakan produksi perusahaan pabrik tas itu berkurang sehingga harus mengurangi karyawan.
Bahkan baru-baru ini antara karyawan, perwakilan perusahaan, dan Dinperinaker Rembang melaksanakan audiensi di DPRD Rembang.
Baca Juga: Pemkab Rembang Berencana Bangun Gedung Perpustakaan Baru : Anggarkan Rp 9,8 Miliar hingga View Pantai
Pemutusan kontrak atau hubungan kerja kepada karyawan ini ternyata tidak hanya terjadi di pabrik tas yang ada di Desa Pasar Banggi itu.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, di perusahaan-perusahaan lain juga mengalami hal yang sama.
Teguh mencontohkan, pada salah satu industri padat karya di Rembang.
Sekitar tahun lalu, ada sekitar 8.000 karyawan.
Baca Juga: Begini Kata Tim Pelatih Soal Peluang PSIR Rembang Lolos Ke Babak 12 Besar Liga 3 Jateng
Namun saat ini tinggal sekitar lima ribu karyawan.
Kemudian, baru-baru ini pihaknya juga menerima informasi adanya salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang yang berencana melakukan putus kontrak kepada sekitar 20 karyawan dikarenakan orderan produksi menurun.
Baru-baru ini, Teguh telah mendatangi perusahaan tersebut.
Baca Juga: PSIR Rembang Gasak Safin Pati pada Lanjutan Liga 3 Jateng, Ini Skornya
Ia mengatakan bahwa kebijakan putusan hubungan kerja merupakan kewenangan perusahaan.
Meski demikian, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para karyawan.
"Kemarin (beberapa waktu, Red) saya ke sana, koordinasi. Kalau memang mau itu monggo. Hitungannya jelas, hak-haknya diberikan," katanya saat audiensi di DPRD baru-baru ini.
Pihaknya hanya bisa hanya bisa memfasilitasi mediasi dan pembinaan.
Baca Juga: Emak-Emak Geruduk Polres Rembang, Laporkan BMT Harum karena Tabungan dan Deposito Tak Bisa Dicairkan
Dinperinaker akan melakukan upaya sesuai kewenangan.
"Kapasitas kami memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada perusahaan," katanya.
Pemutusan hubungan kerja, kata Teguh, merupakan kewenangan pihak perusahaan.
Baca Juga: Begini Kondisi Pengendara Vario Korban Blongnya Rem Truk Pemuat Es Balok di Perempatan Eks Stasiun Rembang
Terkait dengan program-program dari pihak Dinperinaker, Teguh mengatakan, di bidang hubungan industrial tahun depan hanya memiliki anggaran sekitar Rp 75 juta yang bersumber dari dana bagi hasil provinsi.
"Apapun itu kami semangat. Kami membuka posko aduan. Kami ajak semua pekerja, pahami aturan, silahkan tanya," katanya. (vah/him)
Editor : Abdul Rokhim