REMBANG - Para pekerja PT Heng Xuan Internasional menggeruduk kantor DPRD Rembang.
Mereka menggelar aksi memprotes kebijakan putus kontrak yang dilakukan pabrik tas yang ada di Desa Pasar Banggi itu.
Sekitar pukul 08.30 WIB, mereka sudah berkumpul di depan kantor DPRD Rembang.
Diperkirakan jumlahnya sekitar ratusan. Para peserta aksi pun menyampaikan orasi.
Baca Juga: Mahfud Md Sowan Ke Gus Mus di Leteh Rembang : Blak-bakan Soal Kontestasi Politik hingga Puisi Republik Rasa Kerajaan
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, puluhan karyawan pabrik tas mengalami pemutusan hubungan kerja secara mendadak baru-baru ini.
Mereka pun mengadukan perkara ini kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang.
Masa kerja karyawan yang terdampak putus kontrak beragam. Mulai dari dua bulan, sampai dengan satu tahun. Audiensi sudah digelar tiga kali di Kantor Dinperinaker. Namun dianggap belum menemui solusi.
Baca Juga: Semringah, Ini Kata Pedagang Gethuk usai Dagangannya Dibeli Capres Ganjar Pranowo di Depan Kediaman Gus Mus di Leteh Rembang
Pada (9/11), Dinperinaker memanggil pihak owner. Dan, telah ada pernyataan seluruh karyawan yang terdampak bisa mendapatkan kompensasi.
Total, riil ada 69 karyawan yang berhak menerima.
Nominal kompensasi yang diberikan beragam, mulai Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga sekitar Rp 3 juta.
Koordinator Karyawan yang terdampak putus kontrak Zainal menilai, terkait dengan pemberian kompensasi tersebut belum ada kesepakatan antara perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, dan Dinperinaker.
Baca Juga: APES! Banjir Kartu Kuning, PSIR Rembang Dipecundangi Persiku Kudus, Ini Skornya
”Jadi kami selaku pihak yang pemutusan kontrak kerja sepihak itu saya tidak ada menerima kompensasi. Anak-anak sepakat tidak menerima kompensasi,” katanya beberapa waktu lalu.
Saat aksi tersebut, ia menegaskan tetap pada tuntutan awal. Yakni dipekerjakan kembali dan Peraturan Perusahaan (PP) segera disahkan.
"Kembali ke tuntutan awal. Kami ingin dipekerjakan kembali. Dan PP segera disahkan," katanya saat orasi. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim