REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan sinyal terkait adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024 mendatang.
Hal ini seiring dengan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk 2024 yang diproyeksikan mengalami kenaikan.
Kenaikan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin baru-baru ini.
Baca Juga: Petugas WIFI Tewas Tersengat Listrik, Tubuhnya Tersangkut Gapura di Bulu Rembang
Menurutnya, pada APBD induk 2024 mendatang terdapat potensi penambahan pendapatan daerah.
Meski demikian, menurut Fahrrudim, jumlah tersebut tidak terlalu tinggi.
Kenaikan itu, kata Fahrudin, dalam rangka menaikkan gaji para pegawai.
Baca Juga: Dramatis! Begini Detik-Detik Evakuasi Warga Sumber yang Tewas saat Pasang Kabel WiFi di Bulu Rembang
"Dari sisi pendapatan kami, naik itu tidak terlalu tinggi. Ada kenaikan, dibanding tahun lalu dalam rangka kenaikan gaji pegawai negeri," katanya.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, dalam proyeksi Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Induk 2024, pendapatan daerah secara keseluruhan direncanakan sekitar Rp 1,953 triliun.
Jika melihat rinciannya, memang ada beberapa sumber pendapatan yang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan APBD 2023. Diantaranya adalah pendapatan transfer.
Baca Juga: Pasang Kabel WiFi di Bulu Rembang, Warga Sumber Ini Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologinya
Sementara, pada proyeksi KUA PPAS 2024 pendapatan transfer diproyeksikan Rp 1,603 triliun.
Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan APBD 2023, yang senilai Rp 1,581 triliun.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Puji Santoso membenarkan jika pada proyeksi KUA PPAS 2024 memang terdapat kenaikan pendapatan.
Selain itu, juga terdapat rencana kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Suporter hanya Boleh Datang di Laga Kandang Liga 3 Jateng, Begini Kata Ketum PSIR Rembang
"Dari transfer pemerintah pusat naik gaji PNS juga siproyeksikan naik. Naik daripada 2023," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa KUA PPAS merupakan perkiraan atas APBD. Sampai dengan kemarin pihaknya belum bisa memastikan kapan dokumen tersebut akan disepakati dan diparipurnakan.
Baca Juga: Digelontor Rp 120 Miliar, TPA Landoh Sulang Rembang Siap Bersolek, Ini Jadwalnya
Sebab, dokumen KUA PPAS terlambat diserahkan. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan pembahasan setelah dokumen masuk ke DPRD.
"Karena dokumen (KUA PPAS 2024) belum masuk kami jadwalkan ulang di tanggal 9 November," katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim