Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Bulu Rembang, Tukar Uang Asli Rp 9 Juta dengan Upal Senilai Rp 110 Juta

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:25 WIB

 

CETAKAN KASAR: Anggota Satreskrim Polres Rembang menerawang lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari pelaku.
CETAKAN KASAR: Anggota Satreskrim Polres Rembang menerawang lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari pelaku.

REMBANG – SR, 68, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang ditangkap polisi setelah aksi tipu-tipunya terbongkar.

SR diketahui sebagai seorang pengedar uang palsu (upal).

Baca Juga: Dramatis! Begini Detik-Detik Evakuasi Warga Sumber yang Tewas saat Pasang Kabel WiFi di Bulu Rembang

Tersangka juga melakukan penipuan bermodus buang sial kepada korbannya, berinisial SG.

SG adalah seorang berprofesi tukang bangunan yang sedang bekerja di rumah pelaku.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyampaikan, saat proses pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Baca Juga: Pasang Kabel WiFi di Bulu Rembang, Warga Sumber Ini Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologinya

Ditemukan upal senilai Rp 43 juta. Saat ini uang palsu itu dijadikan barang bukti.

Saat dilaksanakan pers rilis di Mapolres Rembang kemarin, terlihat mayoritas duit pecahan Rp 100 ribuan tersebut, memiliki nomor seri yang sama.

Polisi masih mengembangkan perkara ini.

Diketahui, pelaku mendapatkan upal itu dari Jakarta.

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Maut Truk Vs Motor di Randublatung Blora, 1 Tewas, 1 Dilarikan ke RS, Begini Kronologinya

Dengan cara menukar uang asli Rp 9 juta dengan upal senilai Rp 110 juta.

”(Dari Rp 110 juta) masih sisa Rp 43 juta diamankan (di rumah pelaku, Red). Sisanya sudah dipindah tangankan. Ada dua tempat yang kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.

SR, si pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi tipu-tipunya tersebut.

Sementara terkait keberadaan sisa uang palsu, saat ini sudah diedarkan di dua lokasi.

Yakni Malang, Jawa Timur, senilai Rp 30 juta dan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rp 15 juta.

Baca Juga: Bus Asal Rembang PO Madu Kismo Kecelakaan, Dua Penumpang Asal Pati Meninggal, Ini Identitasnya!

”Saya nipu hanya yang di Rembang. Kalau uang palsu yang ke Blora dan Malang itu, saya cuma ngirim, karena sudah pesanan,” ujarnya.

AKBP Suryadi mengatakan, keseharian SR memang dikenal sebagai orang yang sering dimintai konsultasi.

Saat itu, korban bercerita kepada pelaku tentang permasalahan anak perempuannya yang gagal tunangan.

Baca Juga: Dramatis! Begini Detik-Detik Evakuasi Warga Sumber yang Tewas saat Pasang Kabel WiFi di Bulu Rembang

Setelah mendengar cerita itu, pelaku pun menawarkan jasa buang sial.

“Dengan syarat, korban harus membawa uang Rp 900 ribu untuk mahar. Penentuan jumlah nominal tersebut, konon dikaitkan dengan perhitungan weton,” ujarnya.

Lanjut Suryadi, SR juga meminta agar SG datang bersama anak perempuannya.

Baca Juga: Pasang Kabel WiFi di Bulu Rembang, Warga Sumber Ini Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologinya

Di lain hari, korban pun menuruti permintaan pelaku. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak sembilan lembar pun di serahkan.

Setelah itu, SR membawa uang itu ke kamar. Dengan alasan mahar tersebut lecek dan akan disetrika agar rapi.

Selang beberapa menit, pelaku pun keluar dari kamar dengan membawa uang mahar yang sudah diganti dengan upal.


Baca Juga: Digelontor Rp 120 Miliar, TPA Landoh Sulang Rembang Siap Bersolek, Ini Jadwalnya

SR meminta agar uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop.

Kemudian dituliskan nama serta alamat rumah korban di amplop itu.

Setelah itu, pelaku meminta agar mahar tadi dibuang ke laut.

Dalam perjalanan, korban pun merasa curiga, sehingga membuka amplop. Ternyata diketahui isinya uang mahar palsu. Setelah itu, korban melaporkan kepada polisi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebab, menurutnya peredaran upal ini berbahaya bagi masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan uang asli dan palsu.

Baca Juga: Disinggung Soal Persiapan Pilkada 2024, Begini Kata DPC PPP Rembang

”Kalau memang terbukti dengan undang-undang yang ada tentang mata uang itu, kami lakukan penyelidikan dan kami ada upaya lakukan penangkapan,” imbuhnya. (vah)

Editor : Ali Mustofa
#rembang #upal #uang palsu