Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Uang Palsu di Bulu Rembang

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Selasa, 31 Oktober 2023 | 02:53 WIB
BARANG BUKTI: Satreskrim Polres Rembang menunjukkan uang palsu saat konfrensi pers kemarin.
BARANG BUKTI: Satreskrim Polres Rembang menunjukkan uang palsu saat konfrensi pers kemarin.

 

 

REMBANG – Seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial SR, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang ditangkap polisi.

Pria berusia 68 tahun itu ditangkap setelah aksi tipu-tipunya terbongkar.

Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penipuan bermodus buang sial kepada korbannya.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyampaikan, saat proses pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Ditemukan upal senilai Rp 43 juta. Saat ini uang palsu itu dijadikan barang bukti.

Saat dilaksanakan pers rilis di Mapolres Rembang, Senin (30/10), terlihat mayoritas duit pecahan Rp 100 ribuan tersebut, memiliki nomor seri yang sama.

Polisi masih mengembangkan perkara ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebab, menurutnya peredaran upal ini berbahaya bagi masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan uang asli dan palsu.

”Kalau memang terbukti dengan undang-undang yang ada tentang mata uang itu, kami lakukan penyelidikan dan kami ada upaya lakukan penangkapan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kejadian penipuan itu bermula ketika korban SG, seorang berprofesi tukang bangunan yang sedang bekerja di rumah pelaku.

Keseharian SR memang dikenal sebagai orang yang sering dimintai konsultasi.

Saat itu, korban bercerita kepada pelaku tentang permasalahan anak perempuannya yang gagal tunangan.

Setelah mendengar cerita itu, pelaku pun menawarkan jasa buang sial.

Dengan syarat, korban harus membawa uang Rp 900 ribu untuk mahar.

Penentuan jumlah nominal tersebut, konon dikaitkan dengan perhitungan weton.

SR juga meminta agar SG datang bersama anak perempuannya.

Di lain hari, korban pun menuruti permintaan pelaku. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak sembilan lembar pun di serahkan.

Setelah itu, SR membawa uang itu ke kamar. Dengan alasan mahar tersebut lecek dan akan disetrika agar rapi.

Selang beberapa menit, pelaku pun keluar dari kamar dengan membawa uang mahar yang sudah diganti dengan upal.

SR meminta agar uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop. Kemudian dituliskan nama serta alamat rumah korban di amplop itu.

Setelah itu, pelaku meminta agar mahar tadi dibuang ke laut.

Dalam perjalanan, korban pun merasa curiga, sehingga membuka amplop.

Ternyata diketahui isinya uang mahar palsu. Setelah itu, korban melaporkan kepada polisi. (vah/lin)

Editor : Ali Mustofa
barang bukti rembang polisi upal uang palsu