REMBANG - BPJS Ketenagakerjaan Rembang menyalurkan santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta. Penerima merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima santunan merupakan warga Desa Bajing Meduro, Sarang.
Ia merupakan ahli waris dari Kanipah, pedagang warung yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mendaftarkan diri sebagai peserta melalui KUD Sarang yang bertugas sebagai agen perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 4 September lalu, Kanipah meninggal dunia. Karena dinyatakan sebagai peserta aktif, dia pun mendapat santunan jaminan kematian Rp 42 juta yang diserahkan kepada Abdul Mukid, suami sekaligus ahli warisnya pada (26/10).
Kepala Desa Bajing Meduro Mundir menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat, selain itu biaya iuran juga dinilai murah. Hanya Rp 16.800 per bulan untuk untuk JKK dan JKM.
Uun Setiady Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang akan senantiasa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar secara sadar mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Semoga dengan aktif terdaftar maka seluruh pekerja akan selalu kerja keras bebas cemas dari segala resiko dalam pekerjaannya," ujarnya. (*)
Editor : Abdul Rokhim