Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelapor Kecewa Polisi Tangguhkan Penahanan Oknum ASN di Rembang Diduga Tersandung Kasus Penggelapan

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:33 WIB
Ilustrasi Penggelapan
Ilustrasi Penggelapan

REMBANG Polres Rembang menangguhkan penahanan EA, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung dugaan kasus penggelapan.

Hal itu membuat pihak pelapor kecewa, dan tetap meminta kerugian dikembalikan. Polisi memastikan perkara ini tetap diproses.

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, EA, oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juni. Ia merupakan mantan pejabat di Kecamatan Sulang.

Setelah ditetapkan tersangka, EA sempat di tahan di Polres Rembang.

Namun, sekarang yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Nur Dwianto selaku pelapor bercerita, kejadian ini bermula ketika tersangka meminjam uang senilai Rp 140 juta.

Sesuai dengan kesepakatan, pinjaman itu akan dilunasi dalam waktu satu pekan.

Jika tidak dibayar, ada sebuah sertifikat yang digunakan sebagai jaminan.

Ternyata sampai dengan waktu yang ditentukan, utang itu belum bisa lunasi.

”Saya tanyakan kembali, ternyata sertifikat tidak di rumah. Akhirnya saya tebus di Koperasi,” ujarnya.

Pelapor dan tersangka sudah beberapa kali bermediasi. Namun, tidak ada titik temu, sehingga Nur Dwianto melaporkan kejadian itu kepada Polres Rembang.

”Sering mediasi berkali-kali. Tidak ada titik temu,” ujarnya.

Sekarang ia malah menerima informasi bahwa EA sudah tidak ditahan di Polres Rembang.

Melihat itu, ia merasa kecewa. Nur Dwianto tetap menuntut keadilan dan meminta pengembalian kerugian.

”Ditangkap terus dikeluarkan lagi saya tidak tahu. Ada apa saya tidak tahu. Ya kecewa, menuntut hak saya kembali lagi,” jelasnya.

Kepala Unit II Satreskrim Polres Rembang Ipda Heri Agus menyampaikan, tersangka EA telah mengajukan penangguhan penahanan sekitar tiga pekan lalu.

”Dari pimpinan menyetujui. Terbitlah surat penangguhan penahanan,” katanya.

Saat ini EA dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Selain itu juga harus izin setiap hendak keluar kota.

”Yang jelas keberadaan terduga harus termonitor,” katanya.

Terkait dengan proses hukum, ia menjelaskan, saat ini berkas telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Sehingga sampai dengan kemarin pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan.

”Menunggu petunjuk lagi dari sana. Ini tahap satu,” imbuhnya. (vah/zen)

 

Editor : Ali Mustofa
#kejaksaan #rembang #polisi #penggelapan #oknum asn